Pemprov DKI hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan relaksasi perpajakan daerah dengan mengumumkan pembatalan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT ke-497 kota tersebut. Jakarta.

“Dalam rangka HUT tersebut, Pemkab ingin meringankan beban pajak yang dirasakan sebagian warga,” kata Kepala Dinas Keuangan Provinsi DKI Jakarta Luciana Herawati, Selasa.

Luciana mengatakan, dalam rangka memperingati dan memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB, maka kebijakan subsidi pajak daerah dibatalkan kecuali sehubungan dengan HUT Kota Jakarta ke-497.

Menurut Luciana, kebijakan tersebut diatur dalam Tata Tertib Administrasi Tahun 2024 Dinas Keuangan Provinsi DKI Jakarta. memerintah. 426 Sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB dicabut.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PEMPROF) untuk menjadikan Jakarta kota yang ramah dan berkeadilan.

“Untuk memudahkan mereka membayar pajak di waktu khusus ini,” ujarnya.

PKB dan BBNKB 2024 Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif. Berlaku mulai tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024, keterlambatan pembayaran bunga dan/atau keterlambatan registrasi kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan kebijakan ini karena sudah otomatis disediakan oleh sistem saat membayar,” ujarnya.

Luciana menjelaskan, DKI akan terus memastikan setiap kebijakan yang diberikan Pemprov DKI bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.

Menurut dia, perayaan ulang tahun ini menjadi dorongan bagi Bapenda DKI Jakarta untuk mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerjasamanya dalam membayar pajak daerah.

Ia menambahkan, masyarakat di DKI Jakarta bisa mendapatkan polis melalui Samsung Sales Service pada perhelatan Pekan Raya Jakarta (PRJ) mendatang pada tahun 2024. JIEexpo di Kemayoran, Jakarta Pusat mulai 12 Juni hingga 11 Juli.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours