Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta! Kini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan PBB dalam jumlah besar dan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 mulai tahun 2024.

Undang-undang ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan, Pengurangan dan Keringanan serta Penyederhanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.

Bantuan Dasar PBB

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny mengungkapkan, subsidi PBB yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar 10% dari pembayaran pada periode 4 Juni – 31 Agustus 2024 dan 5% dari pembayaran pada periode tersebut. periode 1. September – 30 November 2024.

Bebas dari Sanksi Administratif

Selain keringanan PBB yang besar, Morris Danny juga menjelaskan mengenai pengecualian sanksi administratif. “Pembebasan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan 2023 pada periode 4 Juni – 30 November 2024,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pengecualian ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah membayar pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini namun masih dikenakan sanksi administratif dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum itu. , dan tidak dikenakan denda pokok dan bunga. keterlambatan pembayaran,” ujarnya.

Ketentuan Insentif Pembayaran

Morris Danny juga menjelaskan rencana pembayarannya, dimana rekomendasi ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih jatuh tempo.

Selain itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan secara berbeda di semua saluran pembayaran yang bekerja sama dengan Pemda DKI,” ujarnya.

Manfaat Insentif Pembayaran PBB

Menurut Morris Danny, insentif pembayaran PBB ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:

♦ Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.

♦ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB.

♦ Mendukung pengembangan dana daerah dari sektor PBB.

Kebijakan pembayaran insentif PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dini dan keringanan sanksi administrasi. Rekomendasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong wajib pajak agar patuh membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat dalam kondisi perekonomian yang belum stabil.

Ayo manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 di awal tahun 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita ikut membangun Jakarta yang lebih baik dan sejahtera.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours