Pemprov DKI Minta Penerima KJMU 2024 Punya Etos Belajar Tinggi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta berjanji Kartu Pelajar Jakarta Unggul (KJMU) pasti akan dibayarkan. KJMU pasti akan disalurkan kepada penerima paling lambat Kamis (27 Juni 2024).

Dana KJMU sebesar Rp9 juta per semester dapat digunakan di 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini tercatat 104 PTN (perguruan tinggi negeri) dan 13 PTS (perguruan tinggi swasta) yang terdaftar dalam program KJMU.

Baca Juga: Heru Budhi: Mahasiswa bisa menikmati manfaat KJMU hingga lulus

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan, penerima manfaat KJMU yang baru mendaftar Tahap I tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, pencetakan rekening tabungan dan ATM, serta transfer rekening tabungan dan ATM. dana ke rekening penerima.

Baca juga: Warga Keluhkan Kebijakan Pemprov DKI Potong KJP dan KJMU: Mohon Sosialisasinya Dulu

“KJMU yang dipersembahkan kepada warga DKI Jakarta merupakan program strategis daerah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan peserta didik dari keluarga miskin agar memenuhi kriteria melanjutkan pendidikan untuk memperoleh ijazah/diploma (jenjang D3, D4 dan C1). sampai selesai tepat waktu,” kata Budi Awaludin dalam keterangannya, Rabu (26 Juni 2024).

Budi menjelaskan, KJMU diperuntukkan bagi masyarakat yang memang tidak mampu. Budi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal APBD agar pengalokasiannya ditujukan untuk mewujudkan prinsip keadilan bagi warga DKI Jakarta.

Baca juga: Anggaran KJP dan KJMU DKI berkurang drastis dari Rp 360 miliar menjadi Rp 180 miliar

“Pendistribusian KJMU dilakukan sangat selektif oleh DKI Jakarta. Penerima manfaat KJMU adalah warga yang sangat membutuhkan, namun juga harus memiliki etos pendidikan yang tinggi agar bisa meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Budi Awaludin.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan membayarkan sebanyak 15.649 penerima Kartu Jakarta Excelent Mahasiswa (KJMU) senilai Rp140.841.000.000,- (140,84 miliar) pada Kamis (27/06/2024).

Setelah melalui proses verifikasi kelayakan pelamar, maka pada tahun 2024 telah ditetapkan total penerima manfaat KJMU untuk Tahap I sebanyak 15.649 orang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours