Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga, Terkait Pilkada Jakarta?

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Apakah rencana ini ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta 2024?

Disdukcapil mengklaim penonaktifan NIK bagi masyarakat yang sudah tidak berdomisili di Jakarta tidak ada hubungannya dengan Pilkada 2024, jelas Direktur Pelayanan Dukcapil Budi Awaludin yang merupakan database kartu tanda penduduk yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. (KTP).

Sedangkan NIK baru menyasar mereka yang meninggal dunia dalam proses penghapusan. Oleh karena itu, DPT yang ditetapkan saat ini sebesar 8,3 juta tetap tidak terpengaruh. Kalau NIK kita non-aktifkan, maka DPT yang sudah ada tidak akan terpengaruh, kecuali yang sudah pindah, kata Budi, Selasa (25/6/2024). harus menyesuaikan pilihan tempat berdasarkan KTP-nya. “

Pemegang NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean penghapusan dapat menolak postingan Dukcapil di partisi ini. Alhasil, keinginan masyarakat yang terdampak rencana dekomisioning NIK diberikan saluran yang tepat.

“Dalam proses netralisasi ini, hak politik masyarakat yang terkena dampak kebijakan ini tidak dibatasi. Jadi aman-aman saja,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun aturan baru yang memperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat rumah tangga. Pelarangan alamat rumah KK disebut sebagai upaya memperbaiki pengelolaan kependudukan di Jakarta.

Pasalnya, banyak warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta namun masih menggunakan alamat Jakarta. Oleh karena itu, bantuan sosial (banso) yang dialokasikan pemerintah daerah dinilai berisiko disesatkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours