Pemprov DKI tiadakan ganjil genap saat libur Idul Adha 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan kejanggalan aturan pada libur Idul Adha 2024 atau pada 17-18 Juni 2024 “Menjelang hari raya dan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, ACT ganjil genap tanggal 17- “Dibatalkan tanggal 18 Juni,” Direktur Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Aturan ujian tak beraturan yang akan dihapus pada 17-18 Juni 2024 itu berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Presiden dan Keputusan Gubernur (Pergub).

Sesuai Kebijakan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Rakyat (Menaker), dan Menteri Peningkatkan Materi Negara dan Reformasi Sosial (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023 mengacu pada Hari Raya Umat dan Perpecahan Tahun 2024.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang (Pergub) Perdana Menteri Nomor 88 Tahun 2019 pada Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan pergerakan dengan sistem Tes Ganjil tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Nasional. Hari libur ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Syafrin mengimbau pengemudi untuk terus menaati peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri.

“Kami mengimbau pengendara untuk mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan raya dan mengikuti petunjuk otoritas setempat,” kata Syafrin. Baca Juga: TMII Serahkan Dua Kurban ke Masjid Sunan Kalijaga Baca Juga: Banyak Polisi Beli Daging Limousin untuk Daging Hewan di Jakarta Baca Juga: Polisi Bagikan 21 Hewan Kurban di Pademangan Jakarta Utara

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours