Pemprov DKI upayakan adanya perda kota layak anak

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Daerah DKI Jakarta berupaya untuk memiliki peraturan daerah (perlindungan) khusus di kota/kabupaten terkait anak (KLA) untuk menjamin terlaksananya dan perlindungan hak-hak anak di kota-kota yang keluar dari status Ibu Kota Negara.

Kepala Unit Kesejahteraan Anak DKI Jakarta, Perlindungan Anak dan Pelayanan Publik (PPAPP).

Yunita Siska Diniati mengakui belum ada peraturan daerah mengenai KLA di Jakarta.

Disampaikan secara daring dengan tema “Jakarta Kota Global Ramah Anak” yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Peraturan Pemerintah Negara Bagian (Pemprov) DKI Jakarta No.

“Tetapi pada triwulan III tahun ini kita akan menyiapkan naskah edukasi tentang Peraturan KLA, sehingga saya kira akan masuk dalam Program Reformasi Daerah (Prepemperda) pada tahun 2025,” ujarnya.

Yunita tentang Presiden No. 2521 Tahun 2021, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan anak dan perlindungan anak.

Untuk mencapai KLA tersebut, setidaknya harus dicapai 24 indikator dan dibagi menjadi lima kelompok. Hal ini mencakup hak dan kebebasan sipil, kehidupan keluarga dan perlindungan lainnya, kesehatan dan kesejahteraan dasar; pendidikan, hiburan, kegiatan kebudayaan, dan perlindungan khusus bagi anak.

Lalu khusus kelompok KLA ada Keputusan Gubernur No. 1426 Tahun 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, seluruh Satuan Fungsional (SKPD) di DKI Jakarta berperan dalam penyelenggaraan anak kota/kabupaten.

“Yang terpenting dalam kantor ini adalah keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan media,” ujarnya.

Bagi dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai pernyataan di Persatuan Organisasi Kesejahteraan Anak Indonesia (tingkat provinsi), sehingga dunia usaha harus lebih efektif dalam menciptakan anak bersama Pemerintah. – kota yang ramah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours