Pemprov Kalbar tetapkan lima kluster kebijakan pembangunan kewilayahan

Estimated read time 3 min read

Pontianak (Antara) – Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pembrowe Kalbar) telah membentuk lima Komite Kebijakan Pembangunan Daerah yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah kota dan kabupaten selama 20 tahun ke depan.

“Kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Keputusan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPRD Kalbar,” kata Plt DPRD Kalbar. Gubernur Harrison. Di Pontianak pada hari Sabtu.

Harrison menjelaskan, tujuan pembuatan klaster ini adalah untuk meningkatkan kapasitas masing-masing daerah dan menciptakan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di seluruh provinsi.

“Dengan bantuan kelompok-kelompok ini, kami ingin memastikan setiap kabupaten di Kalimantan Barat memiliki pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan kepentingannya sehingga dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pembangunan seluruh provinsi,” tambahnya.

Kelima kelompok kebijakan pembangunan daerah tersebut merupakan pusat industri dan jasa daerah yang berdaya saing, antara lain Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Membawa yang fokus pada pembangunan sebagai pusat industri dan jasa daerah yang berdaya saing.

Kemudian Klaster II merupakan pusat pariwisata dan ekonomi kreatif yang meliputi Kota Singwang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Pengayang, serta energi terbarukan.

“Untuk Klaster III atau Sentra Industri Hijau dan Pergudangan Pangan bersama Kabupaten Landak, Kabupaten Songkau, dan Kabupaten Segatau fokus pengembangan dengan mengedepankan industri hijau untuk produk-produk unggulan daerah serta lumbung pangan dalam jumlah besar,” tuturnya. Harison.

Selain itu, Klaster IV berupa Pusat Pengembangan Ekonomi Hijau dan Akses IKN akan mencakup Kabupaten Sintong, Kabupaten Malawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu, serta akan fokus pada pengembangan ekonomi hijau dan menjadi koridor akses utama. Ibu Kota Negara (IKN).

Terakhir, Klaster V merupakan pusat ekonomi biru dan sumber daya alam yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. Penekanan pembangunan berarti mengedepankan ekonomi biru dan hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah produk daerah.

Harrison menekankan pentingnya klaster tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan RPJPD di tingkat kabupaten/kota yang saat ini sedang diproses di masing-masing daerah.

“Kami berharap kebijakan ini dapat terarah dengan baik dalam rencana pembangunan daerah sehingga setiap daerah dapat berkembang sesuai potensinya,” imbuhnya.

Selain mengacu pada pembangunan daerah, RPJPD dan klaster tersebut mendukung terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045, yaitu terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan stabil.

Melalui pendekatan terpadu tersebut, Kalimantan Barat berkomitmen untuk menyelaraskan pembangunan di seluruh tingkatan mulai dari provinsi hingga daerah/kota untuk mencapai tujuan nasional dan daerah secara selaras.

“Pembentukan komite kebijakan ini merupakan langkah strategis Kalimantan Barat untuk memastikan pembangunan terus berjalan sesuai rencana selama 20 tahun ke depan, sehingga memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di seluruh provinsi,” kata Harrison.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours