Pemprov Kepri cabut moratorium izin pertambangan di Kabupaten Lingga

Estimated read time 2 min read

Tanjungpinang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemkab Kepri) mencabut pembatasan (stop) pemberian izin pertambangan di Wilayah Lingga.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi rencana penambangan di Lingga, Pemda Lingga dan tata ruang tidak diikutsertakan di Riau. Pemerintahan Kepulauan.

Tapi program luar angkasa nasional, tentu ada pertambangan di Lingga, katanya. Hal ini yang menjadi salah satu alasan pembekuan izin pertambangan,” kata Gubernur Tanjungpinang Ansar, Senin.

Ansar mengatakan, dengan dicabutnya moratorium ini, maka izin pertambangan akan dilaksanakan sesuai tata cara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 di tanah Lingga.

Hal ini untuk memastikan investasi yang aman dan mengelola proses izin pertambangan dengan baik.

Ansar mengatakan, timnya akan memproses izin pertambangan sesuai dengan syarat dan ketentuan terkait, terutama berhubungan langsung dengan izin pertanahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Penangguhan ini diharapkan dapat mempengaruhi perekonomian daerah khususnya Lingga di sektor pertambangan ke depannya,” kata Ansar.

Sementara itu, Surat Gubernur Kepri Nomor: B/650/459.2/PUPP mencabut penangguhan pemberian izin pertambangan di Lingga oleh M. Darwin, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau. – SET/2024 menghapus pembekuan izin pertambangan yang diterbitkan pada 26 Juni 2024

Surat pencabutan skorsing tersebut untuk memenuhi surat Bupati Lingga nomor 600/DPUTR/0170 tanggal 17 April 2024.

Dijelaskannya, pihaknya telah melayangkan surat PF.01/1053-200/VII/2023 kepada Dirjen Pertanian dan Lingkungan Hidup untuk membekukan izin pertambangan di Lingga. 17 Juli 2023.

Batasan penangguhan itu tergantung legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan (Kejati) di Kepri, ujarnya.

LO Kejaksaan Kepri mengacu pada penyampaian pendapat hukum pada 30 Oktober 2023, surat nomor R-387/L.10/Gph.1/10/2023 Kejaksaan Agung Kepri, ujarnya. Mengenai kegiatan penggunaan lahan pada sektor pertambangan di Lingga.

Kemudian surat Kejaksaan Kepri nomor R-83/L10/Gph. 03/1/2024 Penyampaian pendapat hukum atas perjanjian pemanfaatan aktivitas tata ruang (PKKPR) tanggal 4 Maret 2024 dan penghentian sementara (withdrawal) penambangan di Lingga.

Berdasarkan hal tersebut, maka pembekuan izin pertambangan di Lingga pada tanggal 5 April 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor B/650/2/PUPP/2023 resmi dibatalkan, kata Darwin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours