Pemprov Maluku mengintensifkan percepatan operasi Blok Masela

Estimated read time 2 min read

Ambon (ANTARA) – Pemerintah Daerah (Pemprov) Maluku menggencarkan upaya mempercepat pembangunan tambang gas permanen Blok Masela untuk mendongkrak perekonomian daerah.

“Pemerintah siap mendukung dengan sekuat tenaga untuk menyukseskan program ini, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Pj Gubernur Maluku. Sadali Yaani dalam keterangannya. ditemukan di Ambon, Sabtu.

Sadali mengatakan hal itu menanggapi upaya Satuan Tugas Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam menerbitkan izin segala jenis terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan lahan yang saat ini sedang berjalan.

Menurut Sadali, upaya tersebut merupakan bukti dedikasi bersama dalam upaya percepatan pengembangan program Masela.

“Pemerintah Daerah Maluku berkomitmen untuk memberikan rekomendasi terkait penggunaan lahan yang diwajibkan oleh SKK Migas serta mengedepankan proses perundingan dan mediasi yang adil dalam pengadaan tanah. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung percepatan penyelesaian sengketa tanah. Masela,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sadali berharap SKK Migas dan perusahaan INPEX Masela Ltd dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah Negara Bagian Maluku agar proyek Masela dapat beroperasi sesuai tujuan kuartal IV tahun 2029.

“Sebagai proyek gas besar di Indonesia, dukungan bersama dari seluruh sektor sangat penting untuk keberhasilan proyek ini,” ujarnya.

Proyek Masela sendiri merupakan salah satu Proyek Gas Alam Nasional Indonesia dengan perkiraan kapasitas produksi sebesar 9,5 juta ton per tahun (MTPA) Liquefied Natural Gas (LNG), 150 juta kaki kubik per hari gas pipa, dan kurang lebih 35.000 barel. kondensat per hari yang ditargetkan dapat beroperasi pada triwulan IV tahun 2029.

Proyek Masela juga diharapkan dapat membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat Maluku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours