Penahanan pengeroyok pelajar hingga tewas dititipkan di panti sosial

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap RS (17) yang memukul hingga tewas seorang pelajar berinisial FY (20), sedangkan bocah tersebut diamankan di Sentra Lembaga Umum Mulya Jaya, Jakarta Timur. Kapolsek Mampang Kompol David Y. Canitero kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan, Rumah Sakit telah diserahkan ke Balai Mulya Jaya yang berlokasi di Kementerian Sosial, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk penahanannya.

David mengatakan, peran rumah sakit adalah memberikan kesempatan, sarana atau informasi untuk melakukan kejahatan sebelum terjadinya pemukulan.

Selain itu, tersangka lain yang ditangkap, N.D. (19), membunuh korban hingga meninggal dunia. Baca Juga: Polisi Tangkap Kekasih Pria yang Menyerang Kematian Mahasiswa. Pada saat yang sama, N.D. Dia ditangkap di TKP pada Kamis (6/6).

Tersangka ND diamankan di Rutan Polres Mampang, Jakarta Selatan, ujarnya seraya menambahkan, dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni MAA (45) dan X (30).

Kronologi kasus ini bermula dari R yang merupakan pacar pelaku bernama ND (19) dan mantan pacar korban FW, sehingga motif pengeroyokan adalah masalah percintaan.

Saat R masih menjalin hubungan, korban berulang kali memukulinya hingga pelaku membuat ND tertekan. Setelah itu, dia langsung menelepon korban M.Yu. ditunjuk untuk bertemu.

Pelaku ND tidak sendirian, saat bertemu dengan temannya yang berhuruf M, ia mengajak korban untuk memukulnya hingga korban meninggal dunia. Baca Juga: Pemukulan Maut Pelajar karena Asmara.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/B/245/1/2024/SPKT/POLSEK MAMPANG/POLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA, 6 Juni 2024.

Tersangka N.D atas perbuatannya ditangkap selain Pasal 340 KUHP, selain Pasal 338, Pasal 170 KUHP ayat 2-3, dan divonis hukuman maksimal penjara. seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka bocah R.S. Penambahan Pasal 338 Pasal 340 KUHP dengan ancaman Pasal 170 Ayat 2 Bagian 2, Ayat I (3) Pasal 56 Bagian 2 KUHP. Sepertiga kalimat ND.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours