Penampakan Pengungkapan Ganja 48 Kg di Pasaman Jaringan Panyabungan

Estimated read time 2 min read

PADANG – Badan Reserse Narkoba Polda Sumbar (Ditresnarkoba) menghentikan peredaran ganja kering di wilayah Sumbar melalui jaringan Panyabungan.

Kabid Humas Polda Sumbar Paul Dwi Sulistyawan membenarkan penemuan kasus narkoba tersebut. “Iya benar. Pada Rabu, 3 Juli 2024, Satres Narkoba Polda Sumbar menyita ganja di dua lokasi,” kata Dwee, Kamis (4/7/2024).

Lokasi penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Wilayah Pasaman.

Petugas kedua kemudian ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aur Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku, FH (28 tahun) dan MH (38 tahun), warga Kota Padang, ditangkap di TKP pertama. Di TKP kedua, mereka adalah G (41) dan K (41), warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pada penangkapan pertama, polisi menyita barang bukti dua tas kanvas berisi total 40 paket besar diduga ganja dan dua buah ponsel Android. Sementara di lokasi penangkapan kedua, polisi berhasil menyita delapan kantong besar ganja.

Sebuah tas diduga berisi ganja, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah. Penangkapan tersebut menyusul penyelidikan yang dilakukan Satgas Narkoba Polda Sumbar atas temuan fakta yang diungkapkan sebelumnya.

“Ada informasi akan menyebar ke Padang dan Pasaman Barat, yang kemudian akan terpecah menjadi beberapa wilayah di Sumbar dan sekitarnya,” jelasnya.

Satgas Khusus Bares Narkoba melakukan pengawasan di kawasan sekitar perbatasan Sumbar-Sumut, dimana terdapat dua titik yaitu perbatasan Sumut-Sumbar melalui Rao Pasaman dan perbatasan Sumut-Sumbar Barat. Sumatera lewat Silapin-Pasaman Barat.

Rabu dini hari, 3 Juli 2024, terlihat sebuah mobil Toyota Innova warna hitam memasuki kawasan Pasaman melalui Rao yang diduga kuat mengangkut narkoba jenis ganja dari Panyabungan menuju kawasan Padang.

Dengan dibantu jajaran Polsek Rao dan Polres Pasaman, petugas menangkap FH dan MH beserta 40 paket diduga ganja. Selang beberapa waktu, kedua polisi tersebut melihat sebuah HondaBeat berwarna merah yang dikemudikan oleh dua orang pria.

Dalam penangkapan dan penggeledahan, ditemukan delapan paket berisi dugaan ganja. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours