Penangangan Denda Impor Beras Potensi Lanjut ke Penyidikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan impor beras senilai US$294,5 miliar dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan. Saat ini, seluruh proses pengelolaan demarkasi beras impor masih dirahasiakan.

“Informasi yang masuk dan penyidikan bersifat rahasia. Namun secara umum perkara yang sedang diselidiki dapat diputuskan dilanjutkan dengan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Jawaban Soal Reshuffle Kabinet Hari Ini, Ketua Bapanas: WalahuAlam

Tessa menyatakan, investigasi terkait penghentian sebesar Rp 294,5 akan dimasukkan dalam laporan perkembangan setelah 3 bulan. Tessa mengatakan ini adalah kebijakan manajemen BPK.

Berdasarkan kebijakan manajemen, setelah investigasi selama 3 bulan, barulah keluar laporan perkembangannya, jelas Tessa.

Dia menambahkan, jika masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti terkait berakhirnya impor beras senilai US$294,5 miliar, maka proses penanganannya akan diperpanjang. Perpanjangan pengobatan kasus bisa bertahan hingga satu tahun.

“Jika masih memerlukan waktu untuk menemukan bukti awal yang cukup, maka akan dilakukan perpanjangan,” kata Tessa.

Pada 3 Juli 2024, menurut Survei Rakyat Demokrat, terdapat tanda-tanda kejahatan yang menimbulkan kerugian sebesar 294,5 miliar dolar AS. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan batas waktu tiga bulan, sementara penyelidikan terus dilakukan. Jika jangka waktu acuannya 3 bulan, maka pemeriksaan ini akan dilakukan pada Oktober 2024.

Baca Juga: Pernyataan Bapanas yang mengimbau masyarakat tidak menyia-nyiakan makanan menuai kritik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menemukan 1.600 kontainer senilai US$294,5 miliar berisi beras ilegal di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Tanjung Perak di Surabaya. Menurut Kementerian Perindustrian, 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer termasuk nasi putih terpasang, belum diketahui sisi hukumnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Demokrasi Rakyat telah memerintahkan Bapanas-Bulog mengusut skandal denda impor beras senilai US$294,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dan keterangan terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas dalam skandal devaluasi Rp 294,5 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours