Pencekalan Firli Bahuri diperpanjang, Pengacara: Kita ikuti prosesnya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Farli Bahori, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya mengikuti seluruh prosedur untuk memperpanjang larangan tersebut selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024.

“Prosesnya akan kita lanjutkan, tapi dalam hal ini alangkah indah dan bijaksananya jika Ditreskrimsus Polda Metro Jaya SP3 dibebaskan secara profesional,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ian memberi alasan polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan bukti pemerasan terhadap Kepala Menteri Pertanian Sohral Yasin Lampu (SYL) yang dilakukan Phirli Bahuri.

Tentu saja ada dasar hukumnya.Pasal 109 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa penyidik ​​mempunyai tugas menerbitkan SP3 dalam suatu perkara karena tidak cukup bukti atas dakwaan yang didakwakan, kata John. Baca Juga: Tanggapan Kapolda Metro Jaya atas Pengakuan SYL terhadap RP Uang tunai 1,3 miliar dari SYL kepada Farli Bahuri. Dia menjelaskan, semuanya sudah diperjelas dalam persidangan.

“Semuanya sudah diklarifikasi penyidik, benarkah? Tidak,” ujarnya.

“Dituntut pemerasan tapi bersaksi motifnya persahabatan, disangkakan dia sebagai terdakwa karena tidak menuruti keinginan Pak Furley Bahori. Artinya demi eksistensi. Tidak ada tindakan apa pun,” John dikatakan.

Direktur Jenderal (Puluhan) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kimenkoham) Salmi Karim mengungkapkan, tersangka kasus dugaan pemerasan, Farli Bahuri, dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024.

“Ini perpanjangan kedua sejak 25 Juni 2024 sampai dengan 25 Desember 2024 dalam 6 bulan ke depan,” kata Salmi dalam jumpa pers di Kecamatan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours