Pencuri motor di Tambora terancam penjara di atas lima tahun

Estimated read time 1 min read

Jakarta (Antara) – Seorang pencuri sepeda motor berinisial RDH (25) yang beroperasi di Jalan Sawah Lio Gang 21 RT/RW 4/7, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 04.40 WIB selama lebih dari lima tahun.

“Pelaku dijerat Pasal. Donny Agung Harvida, Kompol Polda Metro Jaya di Jakarta kata Jumat lalu Kapolsek Tambora Polres Jakarta Barat Kompol Jakarta Barat Komisaris Polisi Pasal 363 tentang pencurian berat

Donnie menjelaskan, pencurian sepeda motor ini bermula pada Kamis (8/1) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya lalu hendak beristirahat.

Keesokan harinya, Jumat (8 Februari), sekitar pukul 04.40 WIB, korban mendengar teriakan warga sekitar. Pencuri, pencuri…” kata Donnie.

Kata Donny setelah mendengar teriakan. Korban lalu keluar rumah. dan mendapati sepeda motornya jatuh ke tangan pelaku.

Saat itu, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian langsung mendatangi sumber teriakan, jelas Donnie.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Tambor AKP Rahmat Wibowo mengatakan, pihaknya langsung memburu pelaku saat mengetahui teriakan warga mengarah ke pelaku pencurian sepeda motor.

“Kami bergegas ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku perampokan di dekat lokasi kejadian,” kata Rahmat.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter B 6623 milik korban Thong Frau dalam penangkapan tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours