Pendaftaran ke KPUD Jakarta, Paslon Dibolehkan Bawa Pendukung Paling Banyak 200 Orang

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah (BACACADA) pada tanggal 27-29. Agustus 2024. KPU DKI Jakarta juga memperbolehkan pasangan (paslon) membawa kawanan saat mendaftar.

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata mengumumkan jumlah pendukung calon tersebut sebanyak 200 orang. Jumlah tersebut ditambah dengan daya tampung Kantor KPUD DKI Jakarta.

“Calon potensial diperbolehkan mendatangkan 150-200 pengikut,” kata Wahyu, Selasa, 27/8/2024.

Namun, suporter tidak akan diperbolehkan masuk ke ruangan jika pasangan sudah menyerahkan dokumen. Donor hanya bisa menunggu di halaman kantor KPUD Jakarta yang tersedia tempat.

Selain itu, setelah berkas lamaran diverifikasi KPUD DKI Jakarta, pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk menggelar konferensi pers.

“Nah, kalau sudah disetujui, kita akan periksa berkas-berkas terkait. Setelah itu, paslon akan menggelar konferensi pers setelah disetujui, kita kerjakan dulu,” ujarnya.

Sebagai informasi, periode pendaftaran 27-28. Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Pencalonan kedua calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours