Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 2 Gelombang, Cek Jadwalnya Sebelum Daftar

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Demikian batas akhir jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang dibuka 2 gelombang. Bagi Anda yang berminat mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Kontrak Kerja (PPPC), disarankan untuk segera mempersiapkannya.

“Pendaftaran Pilkada PPPK terbagi dalam dua tahap. Tahap I dimulai pada 1 Oktober 2024 dan Tahap II dimulai pada 17 November 2024,” pada Senin (30/9/2024) di laman Instagram @bkngoidofficial seperti dilansir Antara. Untuk informasi lengkap mengenai topik ini, artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Jadwal seleksi pendaftaran komponen PPPK TA 2024 bagi pelamar prioritas eks THK II dan personel non ASN yang terdaftar di database BKN adalah 1 Oktober 2024.

Sedangkan pegawai ASN yang aktif bekerja di pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di pemerintah daerah, akan didaftarkan pada 1 November 2024.

Mengapa Jadwal Pilkada PPPK 2024 Berbeda? Sebab BKN belum memiliki informasi calon non-ASN yang aktif bekerja di pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG.

Oleh karena itu perlu adanya alokasi waktu yang cukup untuk menampung seluruh calon pelamar (petugas non-ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi pemerintah juga harus melakukan seleksi administratif secara cermat terhadap kesesuaian dokumen bagi pelamar non-ASN termasuk lulusan PPG di pemerintah daerah berdasarkan keadaan sebenarnya. Oleh karena itu, lembaga diberi waktu lebih banyak untuk menentukan pilihan manajemen.

Jadwal seleksi PPPK 2024 untuk pemeliharaan

Jadwal bagi pelamar prioritas eks THK II dan personel non ASN yang terdaftar di BKN

Pengumuman Pemilihan: 30 September s/d 19 Oktober 2024

Pendaftaran Pemilu : 1 s/d 20 Oktober 2024

Pemilihan Eksekutif: 1 hingga 29 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Pemilihan Administratif: 30 Oktober s/d 1 November 2024

Periode penarikan (*): 2 hingga 4 November 2024

Tanggapan penolakan: 2 hingga 6 November 2024

Pengumuman Pasca Penolakan (*): 5 s/d 11 November 2024

Keberangkatan data terakhir: 12 hingga 14 November 2024

Jadwal Pemilu yang Memenuhi Syarat: 15 hingga 25 November 2024

Pengumuman Daftar Kandidat, Waktu dan Tempat Kualifikasi: 26 November s/d 26 Desember 2024

Penerapan Seleksi yang Memenuhi Syarat: 2 hingga 19 Desember 2024

Pemrosesan Poin Seleksi Merit: 7 hingga 23 Desember 2024

Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 s/d 31 Desember 2024

Penerapan Opsi Kualifikasi Teknis Tambahan (***): 10 s/d 21 Desember 2024

Mengintegrasikan nilai kompetensi pilihan dan nilai kompetensi pilihan

Tambahan (***): Deklarasi Hasil 13 s/d 28 Desember 2024

Wisuda (***): 24 sd 31 Desember 2024 Penyelesaian DRH NI PPPK: 1 sd 31 Januari 2025

Usulan Penetapan NI PPPK: 1 s/d 28 Februari 2025

Jadwal bagi pegawai non-ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di pemerintah daerah

Pengumuman Pemilu 1 – 30 November 2024 Pendaftaran Pemilu 17 November – 31 Desember 2024

Pemilihan Eksekutif 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025

Deklarasi Hasil Pemilu Eksekutif 4 – 18 Februari 2025

Periode Penolakan (*) 19 – 21 Februari 2025

Jawaban 20 – 27 Februari 2025

Pengumuman setelah penolakan (*) 22 – 28 Februari 2025

Penghapusan data terakhir 1 – 7 Maret 2025 9

Peta Daerah Layak Pemilu 8 – 23 Maret 2025

Jadwal Pemilihan yang Memenuhi Syarat 24 Maret – 8 April 2025

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Merit 9 – 16 April 2025 12

Pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April – 16 Mei 2025 13

Pemrosesan Skor Seleksi Kelayakan 22 April – 21 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan (**) 22 – 31 Mei 2025

Pelaksanaan opsi kualifikasi teknis tambahan (***) 25 April – 17 Mei 2025

Mengintegrasikan nilai kompetensi pilihan dan nilai kompetensi pilihan

Tambahan (**) 30 April – 22 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan (***) 22 – 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK 1 – 30 Juni 2025

NI PPPK Usulan Penetapan 1 – 31 Juli 2025

Informasi:

(*) Sesuai Permenpan RB No.6 Tahun 2024

(**) Instansi tidak melakukan seleksi kualifikasi teknis lebih lanjut

(***) Badan tersebut melakukan seleksi kelayakan teknis tambahan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours