Penerima KJMU di DKI tahap I sebanyak lebih dari 15 ribu orang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Penerima Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2024 akan berjumlah 15.649 orang setelah pelamar lolos proses verifikasi kelayakan.

“Kami yakin dana KJMU akan disalurkan secara bertahap mulai besok, Kamis (27/6),” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KJMU merupakan program strategis daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik dari keluarga berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria untuk melanjutkan menyelesaikan program diploma/sarjana (jenjang D3, D4 dan S1). waktu

Penerima KJMU memang merupakan warga yang membutuhkan, namun harus memiliki etos belajar yang tinggi untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Ia mengatakan, pemerintah telah memilih penyaluran KJMU.

Program Bansos KJMU bekerjasama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota. Saat ini terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan 14 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang terdaftar pada program KJMU.

Pembeli akan mendapatkan bantuan sebesar Rs 9 crore per semester dari KJMU. Budi mengatakan, ada harapan pembeli bisa memanfaatkan uang tersebut dengan baik.

Dana KJMU digunakan untuk dua alokasi untuk membiayai kebutuhan mahasiswa KJMU, yaitu biaya penyediaan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh PTN atau PTS, yaitu pembayaran Uniform Tuition Fee (UTF), serta biaya personal support atau biaya akomodasi mahasiswa. , biaya buku, nutrisi, makanan, transportasi dan peralatan atau dukungan pribadi lainnya dapat berupa pengeluaran.

Budi mengatakan pada tahun 2024, KJMU Tahap I mewajibkan pembeli yang baru mendaftar harus melalui proses pembukaan rekening tabungan, pencetakan buku tabungan dan ATM, kemudian penyerahan buku tabungan dan ATM serta transfer dana ke rekening penerima.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus mengawal APBD agar penyalurannya tepat guna dan menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours