Penerimaan bea cukai semester I-2024 di Aceh capai Rp596,47 miliar

Estimated read time 2 min read

Banda Aceh (ANTARA) – Kantor Wilayah Administrasi Umum Bea dan Cukai Aceh mencatat pendapatan pemerintah dari sektor bea, cukai, dan perpajakan mencapai Rp596,47 miliar pada semester I-2024 di provinsi paling barat Indonesia.

Kepala Bidang Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Senin, mengatakan pendapatan sektor Bea dan Cukai tumbuh positif sebesar 398,18 persen year on year. atau secara tahunan (tahun ke tahun).

“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berhasil dihimpun Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh pada semester I tahun 2024 atau Januari-Juni berjumlah lebih dari Rp596,47 miliar atau meningkat 398,18 persen. Dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Penerimaan pemerintah, menurut Leni Rahmasari, terdiri dari bea masuk dan cukai sebesar Rp 134,25 miliar atau 70,71 persen dari target sebesar Rp 189,8 miliar.

Pendapatan sektor bea dan cukai meliputi penerimaan bea masuk sebesar Rp129,33 miliar. Penerimaan cukai sebesar Rp1,62 miliar dan penerimaan bea keluar sebesar Rp3,29 miliar.

Impor gas bumi dan beras mendominasi penerimaan sektor bea masuk. Sementara itu, pembayaran cukai hasil tembakau juga menopang pendapatan sektor cukai, ujarnya.

Leni Rahmasari mengatakan, penerimaan pajak bea dan cukai meliputi PPN impor Rp329,93 miliar, PPh Pasal 22, impor Rp90,37 miliar.

Selain itu, PPh ekspor Pasal 22 sebesar 39,42 miliar euro, dana sawit sebesar 2,35 miliar euro, dan pajak rokok sebesar 150 juta euro, kata Leni Rahmasari.

Leni Rahmasari mengatakan, Bea dan Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menghasilkan pendapatan pemerintah dari sektor bea dan cukai provinsi.

Antara lain, kata dia, perseroan menggalakkan eksplorasi migas di Kabupaten Aceh Utara, Biryuen, dan Pidi Jaya. Selain membantu meningkatkan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari pelabuhan Aceh.

Selain itu, memberikan bantuan kepada UMKM untuk meningkatkan produksi produk berorientasi ekspor. Termasuk mencegah penyelundupan barang dari luar negeri dan memberantas peredaran rokok ilegal karena berdampak pada hilangnya penerimaan cukai.

“Kami juga memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang bea dan cukai, serta upaya lain yang dapat memberikan kontribusi pendapatan negara dari bidang bea dan cukai,” kata Leni Rahmasari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours