Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Tim kuasa hukum Polda Jabar memastikan akan memenuhi permintaan Hakim Eman Sulaeman atas permohonan Pegi Setiawan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/8/2024).

Perwakilan tim kuasa hukum daerah Provinsi Jawa Barat, Kompol Nurhadi Handajani mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan hakim di pengadilan.

“Kami tetap hukum. Jadi nanti penyidik ​​di hukum yang dibacakan hakim,” kata Nurhadi saat ditemui usai sidang.

Nurhadi mengatakan, proses penyidikan akan dihentikan dan Pegi Setiawan akan dibebaskan secepatnya. “Insyaallah. Kami akan datang secepatnya,” ujarnya.

Terkait proses penyidikan pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Nurhadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. “Setelah itu kami akan mengatur penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permintaan Pegi Setiawan untuk mencabut status tersangka sebagaimana ditetapkan penyidik ​​Polda Jabar.

Hal itu diungkapkan Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan yang dikeluarkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016.

Putusan pemohon atas dugaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman, saat membacakan putusan, Senin (7/8/2024).

Ada banyak hal yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Hakim mula-mula tidak sependapat dengan dalil-dalil terdakwa dan ahli sidang praperadilan.

“Mengingat hakim tidak sependapat dengan dalil-dalil terdakwa, dan ahli terdakwa berpendapat bahwa penetapan kecurigaan hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal 2 indikator dan tidak perlu mempertanyakan calon tersangka pertama. ,” kata hakim.

Hakim menilai, keputusan terhadap tersangka Pega Setiawan seharusnya diambil setelah mengkaji potensi yang dimiliki tersangka. Hal ini akan diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, dugaan tersebut tidak hanya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup berdasarkan minimal 2 petunjuk saja, tetapi pemeriksaan terhadap calon tersangka juga harus diikuti, pertama karena hal itu tercantum secara jelas dan tegas dalam UUD. Katanya, putusan nomor 21/PUU 12/2014.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours