Pengacara Keluarga Terpidana Kasus Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Keluarga lima terpidana kasus Wina Cireban meminta Ketua RT Abdul Pasren jujur ​​soal pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Ketua RT disebut mengetahui kasus yang bikin heboh itu.

Awalnya, kelima terdakwa, Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi mengaku sedang menginap di rumah Abdul Pasren saat pembunuhan terjadi. Namun, Abdul Pasren mengatakan, kelima terdakwa tidak sedang tidur di dalam rumah pada hari kejadian.

Royli Pangabeen, kuasa hukum keluarga terpidana, mengatakan, pada 2016 lalu, keluarga terpidana sudah dengan tulus menanyakan hal itu kepada RT Pasren.

“Jadi waktu itu tahun 2016, waktu itu keluarga terpidana sepakat datang ke rumah Pak RT, apa maksud kedatangannya? benarkah yang dikatakan : “Saya juga bilang, anak-anak penjahat dan saksi ini tidur di rumah ayahmu,” kata Royli dalam Dialog Suara Rakyat “Bertaruh pada Kasus Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.

Pengacara Roili yang tergabung dalam Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) membeberkan fakta bahwa pada hari kejadian, yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, ada penjahat yang masuk ke rumah RT Pasren.

“Saat kejadian, dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, melainkan tidur di rumah Pak RT hingga pagi hari. Saat dia ke rumah Pak RT pada 27 Agustus pukul 22.00, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00, “ucap Roily.

Roily mengecam kesaksian RT Pasren yang membantah kelima terpidana itu berada pada posisinya. “Dalam surat keterangannya, katanya anak-anak itu tidak ada di sana, katanya. Itu 5 terpidana ya. Jadi sebenarnya mereka ada di rumah Pak RT, yang tidak disebutkan Pak RT, bantahnya,” ujarnya. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours