Pengadilan Banding Prancis Kuatkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Presiden Assad

Estimated read time 1 min read

PARIS – Pengadilan banding Paris menguatkan surat perintah penangkapan internasional Prancis terhadap Presiden Suriah Bashar al-Assad.

Menurut pengadilan, surat perintah penangkapan terhadap Bashar al-Assad atas kejahatan perang selama perang saudara Suriah adalah sah dan sah.

Pengacara Jeanne Sulzer dan Clemens Witt, yang mewakili penggugat dan organisasi non-pemerintah di balik gugatan tersebut, menyebut keputusan tersebut bersejarah.

Pada bulan Mei, jaksa kontra-terorisme Perancis meminta pengadilan banding Paris untuk memutuskan pembatalan surat perintah penangkapan Bashar al-Assad, dengan mengatakan bahwa ia memiliki kekebalan penuh sebagai kepala negara.

“Ini adalah pertama kalinya pengadilan nasional mengakui bahwa kekebalan pribadi seorang kepala negara yang menjabat tidak bersifat mutlak,” kata para pengacara tersebut dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Rabu.

Departemen Kehakiman Perancis mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Presiden Assad pada November lalu. Saudaranya, Maher al-Assad, komandan Divisi Brownian ke-4, dan dua jenderal Suriah, Ghassan Abbas dan Bassam al-Hassan, didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara di Suriah.

Contoh tuduhan tersebut adalah serangan senjata kimia tahun 2013 di dekat Damaskus, yang saat itu dikuasai oleh pasukan oposisi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours