Pengadilan Prancis tetapkan surat perintah penangkapan Presiden Suriah

Estimated read time 2 min read

Ankara (ANTARA) – Pengadilan Prancis hari ini, Rabu, menyetujui surat perintah penangkapan Presiden Suriah Bashar al-Assad atas dugaan keterlibatannya dalam serangan di Ghouta Timur tahun 2013.

Pengadilan banding Paris menolak permintaan kantor kejaksaan anti-teroris Perancis, PNAT, untuk membatalkan surat perintah tersebut, dengan menyatakan bahwa Assad memiliki kekebalan dari penuntutan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan, dikatakan: “Larangan penggunaan senjata kimia adalah bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai hak yang ditaati, dan kejahatan internasional yang diadili oleh hakim tidak dapat dianggap sebagai bagian dari tugas presiden.” “

“Oleh karena itu, tindak pidananya dapat dipisahkan dari harta benda yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, surat perintah penangkapannya sah,” kata mereka.

Kasus ini kini akan dikembalikan ke hakim investigasi, dan jaksa memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pada tahun 2023 Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Assad pada bulan November atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait kudeta tahun 2013. serangan kimia.

Saudara laki-laki Assad, Maher al-Assad, komandan divisi keempat tentara Suriah dan seorang jenderal di pemerintahan negara itu, juga menghadapi surat perintah penangkapan.

Pada tanggal 21 Agustus 2013, pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur, menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil.

Pada tahun 2018 Ghouta Timur menghadapi pengepungan besar-besaran dan penggunaan senjata oleh pemerintah Suriah. Pihak oposisi terpaksa melarikan diri pada bulan April 2018 berdasarkan kesepakatan penegakan hukum dengan Damaskus dan Rusia.

Sumber: Anatolia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours