JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperpanjang hukuman mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kemantan) Kasadi Subagayono menjadi 9 tahun penjara terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemantan). Sebelumnya, Kasadi hanya divonis empat tahun penjara.
“Terdakwa Kasdi Subagayono divonis 9 tahun penjara dan denda tambahan Rp400 juta selama 3 bulan,” kata Ketua Hakim Sugeng Ryono saat membacakan putusan, Selasa (9/10/2024).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasadi Subagayono dengan hukuman 4 tahun penjara. Kasadi juga didenda Rp 200 juta.
Pengadilan menilai Kasadi telah membuktikan secara sah dan konkrit melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementon).
“Terdakwa Kasadi Subagayono telah divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar R200 juta,” kata Ketua Hakim Riento Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (7/11/2024).
Kegagalan untuk mematuhi denda akan diubah menjadi dua bulan penjara fisik.
+ There are no comments
Add yours