Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Estimated read time 2 min read

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinaha alias Karen Agustyavana. Hal ini menyusul upaya banding atas hukuman sembilan tahun penjara yang diterima Karen terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

“Untuk memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi putusan yang dimuat di situs resmi Mahkamah Agung. Pengadilan (MA), Senin (09-09-2024).

Keputusan ini terdaftar dengan nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT​DKI tanggal 30 Agustus 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung Sumpeno dan Hakim Madya Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo.

Namun dalam keputusan tersebut terdapat beberapa barang bukti yang dikembalikan ke kejaksaan untuk digunakan terhadap tersangka lainnya.

“Dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karjuliarto dan tersangka Jenni Andajani,” demikian isi putusan.

Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardin alias Karen Agustyavana divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dengan kurungan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

“Menghukum terdakwa Galaila Karen Kardin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diringankan menjadi pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Hakim Maryono. sebuah kalimat. Dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.

Hakim Maryono juga mengumumkan bahwa masa hukuman Karen dikurangi seluruhnya dari masa hukumannya. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours