Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Pungli Rutan KPK Besok

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (KPK) Badan Reserse Kriminal (KPK) terus berlanjut ke jalur hukum. Perkara yang menyebut 15 orang sebagai narapidana ini akan mulai disidangkan pada Kamis 1 Agustus 2024 besok.

Sesuai putusan Mahkamah Agung yang kami terima, persidangan Hakim Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK) bersama 12 terdakwa lainnya, akan digelar besok (1/8) di Pengadilan Tipikor Pusat, Negeri Jakarta. Pengadilan,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7/2024).

Agung menjelaskan, dalam persidangan seluruh terdakwa akan dihadirkan secara pribadi. Sesuai acara, dimulai pukul 10.00 WIB. “Terdakwa akan dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melengkapi dan mengirimkan berkas serta surat dakwaan 15 tersangka Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Informasi atas nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera terdengar.

“Sesuai dengan selesainya tim kuasa hukum kami mempersiapkan perkaranya, maka pada hari ini (25/7) kami telah berhasil mengirimkan berkas dan tuntutan ke PN Jakarta Pusat terkait kasus penjarahan di Rutan KPK. Achmad Fauzi (Kepala Rutan KPK) Rutan KPK) dan al.

Titto menjelaskan, kini kondisi penahanan sudah berubah dan menjadi kewenangan Pengadilan Banding. Dia mengatakan ada enam catatan dengan dua dari 15 kasus.

Ada gugatan jilid pertama dari Tergugat Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, sedangkan gugatan jilid kedua dari Pembela Rakyat Muhammad Ridwan, Mahdi. Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.

Uang sebesar Rp6,3 miliar merupakan uang yang diterima dari para terdakwa. Jaksa akan mengungkapkan hasil tersebut kepada terdakwa selama persidangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours