Pengamat imbau stop “window dressing” demi jaga kepercayaan nasabah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Analis asuransi Reza Ronaldo mengimbau para pemilik usaha berhenti melakukan window dressing atau memanfaatkan laporan keuangan perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Jangan berpikir untuk menyembunyikan kebenaran atau menutup jendela, karena sekarang kita sudah punya kompetitor, kita sudah punya laporan manajemen, kita sudah punya undang-undang ketenagakerjaan segala macam,” kata Reza Ronaldo dalam webinar yang dihadiri dari Jakarta, Selasa.

Selain window dressing, upaya pemilik usaha menyembunyikan fakta juga bisa dilakukan dalam bentuk janji pendapatan dari investasi yang lebih tertarik pada bisnis perbankan, ujarnya.

Menurut Gubernur, kedua upaya tersebut bertujuan agar posisi keuangan perseroan terlihat sehat dan menarik minat konsumen untuk menggunakan produk asuransi yang ditawarkan sehingga akan meningkatkan pendapatan perseroan.

“Semua itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan mungkin juga ada kasus yang muncul karena motivasi yang berlebihan untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi dengan cepat, makanya (pengusaha) melakukan tipu daya, keserakahan, dan melanggar hukum,” kata Reza.

Untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, ia mengimbau industri asuransi tetap berpegang pada prinsip itikad baik dengan memberikan informasi yang jelas kepada calon pembeli mengenai keunggulan produk yang ditawarkan, namun tidak menyalahgunakan uang yang dibayarkan konsumen.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan asuransi untuk mematuhi berbagai peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di industri asuransi.

Peraturan OJK (POJK) Nomor Tahun 2023 Tentang Izin Usaha dan Organisasi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 23 Salah satu undang-undang mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk memiliki setidaknya satu aktuaris.

OJK juga akan menerapkan model serupa dalam Pernyataan Standar Pelaporan Keuangan (PSAK) 117 untuk kontrak asuransi, yang diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada awal tahun depan.

PSAK 117 adalah standar keuangan tersendiri untuk industri asuransi yang mencakup pedoman dan aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan.

“OJK membuat platform POJK untuk mengatur asuransi syariah, reasuransi, keagenan dan pengusaha dan tentunya harus patuh, memperkuat manajemen risiko dan tidak boleh ada penipuan,” tambah Reza.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours