Pengamat Nilai Overtreatment Layanan Kesehatan Perlu Dibenahi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengawas kebijakan publik Agus Pambajo mengkritisi tren pemberian layanan kesehatan yang mengarah pada overtreatment, yakni perlakuan berlebihan dan keluhan berlebihan. Ia mengatakan, banyak hal yang dapat menyebabkan terjadinya overtreatment dalam pelayanan kesehatan.

Pertama, insentif finansial, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan akan mendapat manfaat finansial yang sangat besar. Karena memberikan layanan atau prosedur medis tambahan yang mungkin tidak diperlukan pasien.

Penyebab overtreatment karena insentif finansial, kata Agus Ariadota pada seminar pentingnya pelayanan kesehatan yang memadai dan tepat bagi masyarakat di Hotel Menteng Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Kedua, kurangnya kesadaran pasien, karena ia mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempertanyakan atau memahami nasihat medis yang diberikan dokter. Oleh karena itu, mereka menerima semua tindakan yang diusulkan terlepas dari apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan atau tidak.

Ketiga, pengobatan defensif – khususnya, dokter mungkin melakukan lebih banyak tes dan prosedur untuk melindungi diri mereka dari kemungkinan tuntutan hukum jika terjadi kesalahan diagnostik atau pengobatan.

Agus pun menceritakan kisahnya bersama Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) yang menggugat dokter karena malpraktik. Namun semua itu terhalang oleh Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004.

“Saat saya masih aktif, kami beberapa kali mencoba menuntut dokter karena malpraktek medis, namun tidak berhasil. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Meski transaksi, saya membayar dokter, jadi saya bisa menggugat dokter. “Tapi di kedokteran dulu ada hukum kedokterannya, jadi tidak disentuh,” ujarnya.

Agus menambahkan hal berikut mengenai sistem biaya layanan. Dimana setiap dokter dibayar sesuai dengan pelayanan yang diberikannya kepada pasien.

“Sistem retribusi juga suka overclaim,” ujarnya.

Selain itu, Rahmad Khandoyo, anggota Komisi Kesembilan Korea Utara, memperingatkan layanan kesehatan dan staf lembaga tersebut untuk kembali ke tujuan awal memberikan layanan kesehatan.

“Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan hendaknya mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, berupa upaya yang memajukan, mencegah, mengobati, memulihkan, dan/atau meringankan kesehatan perseorangan yang hanya berdampak pada individu,” jelasnya. dijelaskan. ». .

Rahmad juga mengingatkan bahwa pengobatan yang berlebihan dapat menimbulkan implikasi hukum bagi praktisi kesehatan yang dengan sengaja memberikan pelayanan di luar standar pelayanan pasien.

“Memang harus ada efek jera. Tindakan yang berlebihan, termasuk pada tenaga kesehatan yang bekerja sama dengan industri farmasi dalam memberikan pelayanan kesehatan, bisa dikenai sanksi pidana. Ada kasus di mana tenaga kesehatan terlena oleh perusahaan farmasi. Yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.” .” dia menekankan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours