Pengamat nilai tuntutan ojol soal legalitas dapat berdampak negatif

Estimated read time 2 min read

Batavia (Antara) – Direktur Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum Ekonomi Digital (Celios) Nailul Huda memperkirakan tuntutan mitra ojek online (Ojol) yang menginginkan status hukum bagi operator ojol dan kurir online bisa berdampak negatif. . pada diri para pekerja itu sendiri.

Pasalnya, kata Nailul, sebagian pekerja tidak tetap atau gig, sangat fokus pada fleksibilitas jam kerja.

“Saya memahami pertanyaan-pertanyaan mereka juga mengarah pada status pekerja online bagi para tukang ojek, yang bisa mengklaim haknya. Namun lagi-lagi yang menjadi permasalahan adalah ketika status pekerja tersebut tidak lagi manggung bagi para pekerja, mereka bisa kehilangan fleksibilitas dalam bekerja. Dan So Nailul katanya dalam keterangan yang diterima di Batavia, Jumat

Formalisasi pekerja ojola yang terus berlanjut, juga dapat menjebak para pemimpin ojola dengan kualitas kerja yang rendah tanpa ada kesepakatan untuk mengembangkan kekuatannya.

Oleh karena itu, menurut Nailul, permasalahan sebenarnya bukan pada kondisi transportasi umum. Sebab, sejak awal tidak ada kendala terkait kondisi angkutan umum maupun ojek.

Isu legalisasi ojoli sudah mengemuka sejak tahun 2023, saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajukan rancangan film di bidang ojek. Sebab saat itu banyak pengemudi yang menolak ojol dan membatasi jam kerja maksimal 12 jam.

“Pembatasan jam kerja akan merugikan kami, karena tidak fleksibel,” kata Presiden Gogber Indonesia Ferry Budhi saat berunjuk rasa di depan gedung Kemenaker, beberapa waktu lalu di Batavia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, negara dan segala ketentuan yang ada di ojol, termasuk materi pengemudi ojol yang baik, sah berdasarkan undang-undang.

Yang jelas proyek yang bagus itu yang jadi landasan hukumnya, mereka juga menanyakan kami soal ojol, kata Budi Karya.

Menurut Budi, seharusnya ada ketentuan dalam undang-undang yang melindungi dan mensejahterakan pengemudi ojola. Oleh karena itu, jumlah kendaraan ojol saat ini sangat tinggi dan mempengaruhi transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

“Apa (pendapatan Oyolo) yang diraih sangat dibutuhkan keluarganya. Ada juga yang difabel, bagus,” ujarnya.

Saat ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum untuk angkutan penumpang dan barang. Aturan terkait dua mobil saat ini hanya diatur dalam ketentuan keputusan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours