Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Keputusan pemerintah yang menerapkan program pensiun tambahan yang dipotong dari gaji pekerja rentan menambah beban pekerja. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di usia tua, namun terdapat beberapa kontradiksi yang berpotensi membahayakan kesejahteraan pekerja ekonomi saat ini.

Kusfiardi, analis ELUS Institute of Political Economy, mengatakan, “Pemberlakuan pungutan tambahan ini jauh dari rencana untuk memberikan keamanan finansial di masa pensiun, malah memberikan beban finansial yang berat bagi banyak pekerja, terutama dalam jangka pendek. . SAYA,”

Penciptaan program pensiun baru selain BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pasal 189 Pasal (4) mengatur bahwa pemerintah dapat menyelenggarakan program pensiun tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Hal ini dimaksudkan untuk menjadi win-win solution bagi semua program pensiun dalam upaya meningkatkan jaminan hari tua dan meningkatkan kesejahteraan umum. Substansi inilah yang disebut dengan koordinasi program pensiun.

Namun, Kusfiardi menjelaskan, pilihan ekstra yang diambil pekerja berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ketika pemotongan upah mengurangi daya beli pekerja, konsumsi rumah tangga, yang merupakan tulang punggung perekonomian kita, juga dapat terpuruk.” Ini adalah gerakan dari pihak pengusaha yang harus dihentikan oleh pemerintah.

Selain itu, strategi ini dapat disebarkan antara pekerja berpenghasilan tinggi dan rendah. “Tidak hanya pekerja dengan gaji lebih tinggi yang merasakan dampaknya, namun bagi mereka yang hidupnya bergantung pada setiap gaji, pemotongan ini bisa sangat memberatkan. Ini adalah ketidakadilan yang patut mendapat perhatian serius.

Sesuai amanat UU PPSK, keberadaan skema pensiun baru harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat pelengkap, maka merupakan program pensiun tambahan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Messenger (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Selain itu, analis ini juga memperingatkan bahwa penambahan pasukan tanpa perbaikan signifikan dalam pengelolaan program pensiun dapat menurunkan tingkat kepercayaan dan kepuasan pegawai terhadap politisi pemerintah.

“Jika pekerja merasa terpaksa menabung dengan cara yang akan menurunkan standar hidup mereka saat ini, hal ini akan menimbulkan resistensi dan membuat mereka enggan bekerja,” ujarnya.

Kusfiardi memperkirakan belum ada perencanaan yang tepat dalam rencana pemerintah terhadap proyek tersebut karena dampaknya terhadap pekerja dan dampak negatifnya terhadap perekonomian nasional.

“Lebih jauh lagi, program pensiun progresif merugikan dan merugikan para pekerja yang seharusnya dilindungi,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours