Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang

Estimated read time 4 min read

TANGERANG – Pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun setelah selesai tahapan pembebasan lahan, termasuk pembayaran uang pembebasan lahan, muncul dugaan bahwa lahan RSUD yang dibebaskan merupakan lahan PSU (Prasarana, Sarana, Pelayanan Umum) yang telah diserahterimakan kepada PT PWS (PT. Panca Wiratama Sakti , Tbk (yang kini bangkrut) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.

Atas tudingan tersebut, Pemkab Tangerang langsung mengklarifikasi bahwa tanah RSUD Tigaraksa bukan merupakan bagian dari PSU PT PWS. Baru-baru ini, wali PT PWS juga mengetahui adanya klaim bahwa tanah RSUD Tigaraksa merupakan PSU PT PWS. tanah yang ternyata setelah dilakukan verifikasi “tanah RSUD Tigaraksa bukan tanah PSU PT PWS,” kata Konsultan Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Bahkan, lanjut Syuqron, PT PWS diketahui tidak pernah mengalihkan lahannya kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan RSUD Tigaraksa. Dikatakan, melalui beberapa pemeriksaan dan kroscek yang dilakukan Pemkab Tangerang yang melibatkan pihak pengelola PT PWS dan pemilik tanah yang melepas lahan, ternyata klaim pengelola lahan PT PWS tersebut dibenarkan oleh Kantor Pertanahan Tigaraksa. bahwa ternyata terdapat 3 SHM dan 2 SHGB yang tumpang tindih dengan SHGB di 4/ Tigaraksa.

Berdasarkan hasil cross check tersebut, Pemkab Tangerang telah mengambil langkah-langkah untuk mempercepat pemulihan hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak. Dan Alhamdulillah, uang pembebasan tanah telah tersalurkan. dikembalikan oleh salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa senilai Rp32.820.980.000 yang berbunyi “Kami mengapresiasi itikad baik pemilik tanah yang ternyata tumpang tindih dengan bidang tanah SHGB No4/Tigaraksa milik PT PWS”, katanya.

Pemkab Tangerang sendiri terus berupaya agar uang pembebasan lahan tersebut segera dikembalikan, meski pada saat yang sama telah dilakukan proses investigasi terhadap lahan tersebut.

“Bahwa apabila upaya percepatan pemulihan hak Pemkab Tangerang hingga akhirnya uang pembebasan tanah dikembalikan dilakukan bersamaan dengan dilakukannya proses penyidikan, maka Pemkab Tangerang akan menghormati sepenuhnya tindakan tersebut. proses penyidikan dan kami tidak ada niat untuk menghalangi proses penyidikan,” jelas Syuqron.

Ia mengungkapkan, ada 3 hal yang membangun, positif dan mensyukuri dalam pengembalian uang ganti rugi pembebasan lahan kepada Pemkab Tangerang. Pertama, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat melakukan pembayaran pembebasan tanah kepada pihak yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut, yaitu PT. PWS berdasarkan Dokumen Properti SHGB No.4/Tigaraksa.

Kedua, Pemkab Tangerang menghindari penyelesaian tumpang tindih sebagian lahan RSUD Tigaraksa seluas 27.328 M2 yang dapat berkepanjangan dan berpotensi mengganggu kegiatan pembangunan dan pemanfaatan fungsinya.

Fungsi Pelayanan Kesehatan RSUD Tigaraksa.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Tangerang mencapai percepatan kepastian kepemilikan tanah RSUD Tigaraksa, karena dapat mengajukan permohonan pendaftaran perubahan nama dokumen SHGB No.4/Tigaraksa dari yang semula bernama PT. PWS menjadi dokumen hak pakai atas nama pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan membantah adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan tanah RSUD Tigaraksa seperti diberitakan sebelumnya.

“Tidak benar tanah RS Tigaraksa yang diperoleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare dibayarkan kepada pemiliknya sebesar Rp 700.000 per meter, karena harga yang diberikan oleh tanah tersebut “Pemilik”. Berdasarkan nilai kajian tim KJPP (Kantor Pelayanan Penilaian Publik) Wahyono Adi dan kawan-kawan sebesar Rp 1,1 juta hingga 1,3 juta per meter,” ujarnya.

Dadan mengatakan, berdasarkan hasil penilaian penaksiran yang disesuaikan dengan uji legalitas dan zonasi berbagai posisi tanah, pemilik mendapat ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik tanah.

Dan dalam kegiatan tersebut mereka juga didampingi oleh tim pengadaan tanah (OPD terkait, camat, kepala desa dan aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Polres Tangerang Kota). Pembayaran dibayarkan langsung melalui buku besar Bank BJB kepada masing-masing pemilik tanpa ada surat kuasa, sehingga tidak ada pengurangan atau pemotongan, tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, besaran ganti rugi ini juga dapat diukur dengan harga perbandingan dalam pelaksanaan pembebasan kegiatan perluasan Gudang Pasca Pasar Pasca Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa hingga Prapatan Munjul – Jalan. Aria Wangsakara dengan nilai ganti rugi pada tahun sebelumnya 2019 sebesar Rp1,14 juta hingga Rp1,23 juta per meter. Bahkan, pada tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya menembus Rp 2 juta per meter persegi. Dadan juga membantah tudingan tanah yang sebenarnya milik pemkab telah dibeli kembali.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours