Pengganti Hasyim Asy’ari Wajib Tahu, Ini Sumpah/Janji Anggota KPU

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Hasim Asyari resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (GEC) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Calon pengganti Hasim Asyari harus mengetahui sumpah/janji yang diucapkan di hadapan Presiden.

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Hasim Asyari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (GEC) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian Hasim tertuang dalam Keputusan Presiden (Capress) Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024.

Menindaklanjuti keputusan DKPP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor untuk masa jabatan 2022-2027, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayan dalam keterangannya, Rabu (10/ 7/2024).

Diketahui, pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Perencanaan Pemilu (DKPP) memecat Hasim Asyar sebagai Ketua dan Anggota KPU. Fakta persidangan membuktikan Hasim melakukan perbuatan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Eksternal (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Hedi Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta bersama terdakwa KPU Hasim Asyari dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). , pada Rabu (3/7/2024).

Dengan pemberhentian Hasim sebagai anggota KPU, maka akan terjadi penggantian sementara anggota KPU. Ifa Rosita disebut-sebut menggantikan Hasim sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027.

Setelah itu, setelah proses transfer interim selesai, IFFA akan dilantik di hadapan Presiden. Hal itu tertuang dalam pasal 35 ayat (1) UU. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 35 ayat (1) menyatakan: Anggota KPU dilantik oleh Presiden.

Selanjutnya Pasal 36 mengatur tentang pengambilan sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pengambilan sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 36 ayat (2):

“Demi Allah SWT, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan menunaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU dengan sebaik-baiknya. Pencasila dan Indonesia Menurut peraturan perundang-undangan, peraturannya berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang saya, saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, jujur, dan hati-hati demi suksesnya pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan perwakilan melalui dukungan demokrasi. dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan Republik Indonesia dan bukan kepentingan perseorangan atau golongan.”

Karena Iffa akan diangkat menjadi anggota KPU, maka sumpah/janjinya adalah sebagai berikut:

“Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Penkasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang saya, saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, jujur, dan hati-hati demi suksesnya pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mendukung demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan Republik Indonesia dan bukan kepentingan perseorangan atau golongan”.

Inilah sumpah/janji yang harus diucapkan anggota KPU penerus Hasim Asyar. Semoga artikel ini bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours