Pengisian SAQ E-Monev badan publik di Jakarta capai 93,4 persen

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Komite Informasi (KI) Kabupaten DKI Jakarta menyatakan batas waktu penyelesaian Kuesioner Penilaian Diri (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Elektronik (E-Monev) adalah 17 September 2024 pukul 23.59 WIB dengan capaian 93,4 persen.

Wakil Direktur KI DKI Jakarta Luqman Hakim Aripin mengatakan, dari 519 badan publik yang seharusnya menjadi peserta E-Monev, sebanyak 485 badan publik atau 93,4 persen telah menyelesaikan pengisian SAQ dalam batas waktu yang ditentukan.

Hingga tadi malam, sebanyak 485 badan publik atau 93,4 persen dari total 519 badan publik yang ditetapkan sebagai peserta akan mengikuti tahap selanjutnya, kata Luqman di Jakarta, Rabu.

Lockman menjelaskan, setelah menyelesaikan SAQ, tim validasi akan memverifikasi seluruh masukan SAQ badan publik dan meninjau dokumen data pendukung yang diunggah. Setelah itu, akan ada masa sanggahan yang dapat digunakan badan publik untuk memeriksa hasil verifikasi penyelesaian SAQ.

Apabila terdapat kesalahan atau kejanggalan dalam penilaian SAQ, badan publik dapat menyampaikan keberatannya melalui email resmi ke KI DKI Jakarta.

Lockman mengatakan E-Monev penting untuk mengevaluasi kinerja badan publik dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. Melalui E-Monev, KI DKI Jakarta akan menilai kualitas pelayanan informasi publik kepada entitas publik selama setahun terakhir.

“E-Monev 2024 artinya mengevaluasi dan memotret evaluasi pelayanan informasi publik badan publik hingga tahun 2023,” kata Lockman.

Ketua KI DKI Jakarta, Hari Ara Hotarbarat mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada badan publik yang turut serta mengisi SAQ tepat waktu.

Hal ini menjadi bukti semakin besarnya kesadaran badan-badan publik di Jakarta untuk memperbaiki tata kelola keterbukaan informasi publik. “Saya ingin mengucapkan terima kasih dan saya berharap akan ada lebih banyak lagi di masa depan,” kata Harry.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours