Penguatan regulasi bukti Indonesia siap jadi pemain ekonomi digital

Estimated read time 2 min read

Badung (ANTARA) – Ketua Yayasan Nexticorn Rudiantara mengatakan penguatan undang-undang terkait ekonomi digital menunjukkan Indonesia terus berkembang dan siap menjadi lebih kuat dalam persaingan ekonomi digital di kawasan, dalam hal ini ASEAN.

Menurutnya, pembenahan tata kelola dan pengembangan undang-undang menunjukkan kemampuan Pemerintah dalam memberikan landasan hukum yang jelas agar lingkungan ekonomi digital dan pelaku industri dapat dikelola dengan baik guna menstimulasi ekonomi digital.

“Kami telah melihat perkembangan pemerintah Indonesia yang mempersiapkan negaranya menjadi pemain ekonomi digital sejati di kawasan ASEAN. Hal ini terlihat dalam dua tahun terakhir, banyak topik penting untuk proyek ini,” kata kami. Rudiantara. di Kabupaten Badung, Bali, pada Senin.

Penguatan undang-undang tersebut melibatkan tiga undang-undang, yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dengan adanya UU PDP di Indonesia, Rudiantara mengatakan para pelaku industri seperti penyedia sistem ketenagalistrikan (PSE), startup, bahkan unicorn akan semakin aktif dan menjaga ketat perlindungan data dan privasi, sehingga jelas kepercayaan masyarakat pada akhirnya akan meningkat meningkatkan. mundur. ekonomi digital.

Undang-undang selanjutnya untuk memperkuat ekonomi digital di Indonesia menjadi lebih baik adalah omnibus law di bidang keuangan atau Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan – Uang (UU PPSK).

Keberadaan undang-undang tersebut bertujuan untuk memperkuat pengelolaan dan kewenangan lembaga pemerintah di bidang keuangan, serta lebih melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen jasa.

Terakhir, undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan khusus terhadap teknologi yang terlibat.

Mengenai dua undang-undang terakhir, Omnibus Law Sektor Keuangan dan UU Kesehatan, ini adalah dua undang-undang di Indonesia yang pertama kali mengatur tentang teknologi atau penggunaan teknologi tertentu sebagai indikatornya, kata Rudiantara.

Dengan semakin banyaknya regulasi terkait pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, diharapkan Indonesia mampu memenuhi prediksi menjadi kontributor ekonomi digital terbesar di kawasan Asia hingga Tonga.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours