Pengunjuk rasa di Jakarta diimbau tetap santun dan tak memprovokasi

Estimated read time 3 min read

Jakarta dlbrw.com – Polisi mengimbau pengunjuk rasa di sekitar Monumen Nasional Patung Kuda (Monas), Mahkamah Konstitusi, dan Istana Merdeka, Jakarta, serta Gedung MPR/DPR RI untuk tetap sopan dan tidak memprovokasi saat menyampaikan aspirasi penyelamatan. . stabilitas keamanan dan ketertiban umum (jaminan sosial). Mohon aspirasi disampaikan secara sejuk dan damai, tanpa ujaran kebencian atau provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan jaminan sosial, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Seruan tersebut karena pada Kamis ini direncanakan akan terjadi demonstrasi dari berbagai elemen massa, antara lain buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, partai buruh, dan kelompok lain yang peduli untuk melestarikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lanjutnya, menjadi harapan bersama agar setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya tetap berpedoman pada peraturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Ade Ary mengharapkan para koordinator lapangan (Korlap) dan para pembicara dapat menyampaikan pidatonya dengan sopan dan tidak memprovokasi massa. Baca juga: Baleg Sebut Putusan MA Lebih Jelas Dari Putusan MK “Lakukan Aksi Damai, Jangan Paksakan Kehendak, Jangan Anarkis dan Jangan Rusak Fasilitas Umum, Hormati dan Hargai Pengguna Jalan Lain Siapapun yang Akan Terjadi, katanya. Polisi juga telah menyiapkan 2.975 personel untuk menjamin keamanan aksi demonstrasi di kedua wilayah tersebut, khususnya gedung Kementerian Dalam Negeri dan RDP RI. Total kekuatan aparat keamanan untuk demonstrasi hari ini di wilayah hukum kami adalah 2.975 personel, katanya. Jumlah personel tersebut terdiri dari Kelompok Kerja Daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 orang, Kelompok Kerja Pariwisata (Satgasres) sebanyak 210 orang, di bawah kendali operasional (BKO) TNI, dan Rombongan Pemerintah Daerah sebanyak 884 orang. Mantan Polda Metro Jaya Kapolda juga meminta pengguna jalan menghindari kawasan tersebut dan mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan lalu lintas. menjaga keamanan dan ketertiban agar kegiatan demonstrasi dapat tetap berjalan aman dan tertib,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, terdapat seruan aksi Partai Buruh untuk mempertahankan Putusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, pada hari Kamis ini di gedung RDP RI mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai. .

Dalam tuntutannya, Partai Buruh meminta DPR RI tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutus dua keputusan tegas terkait tahapan pengangkatan kepala daerah, yakni Putusan No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden daerah dan calon wakil presiden daerah. Baca juga: TII: Putusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Buka Harapan Revisi Ambang Batas Pilpres Keputusan No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa usia minimum calon presiden daerah dihitung sejak calon menjabat. pasangannya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC). Putusan ini membatalkan penafsiran putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan batasan usia dihitung sejak pasangan calon terpilih menjabat. Namun pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU No. sidang paripurna DPR yang akan berlangsung. disetujui dalam hukum – undangan. Ada dua poin penting RUU Pemilu Otonom yang disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Pemilu Otonom. Pertama, pengaturan Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pengangkatan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Baca Juga: Fraksi PDIP: Baleg DPR Bolos Rapat RUU Pilkada. Kedua, pasal 40 diubah untuk mengakomodir sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan dalam pilkada dengan menerapkannya hanya pada partai non-parlemen. atau mereka yang tidak mempunyai kursi di DPRD.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours