Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat 2 Kali Diracun Sebelum Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya

Estimated read time 2 min read

Bekasi – Seorang pedagang komoditas asal Kabupaten Bekasi bernama AS (43) dibunuh oleh istri, anak kandung, dan pacar anak laki-lakinya. Dalam pembunuhan berencana ini, pelaku meracuni korban sebanyak dua kali sebelum membunuhnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kompol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku merencanakan pembunuhan ini terhadap korban.

“Kejadian ini terjadi dua minggu lalu di bulan Juni. Tapi, tidak terjadi. Jadi pelaku pertama mencampurkan cairan murni ke dalam minuman soda susu. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ujarnya. Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).

Setelah itu, tak lain pacar gadis korban, pelaku HP (22) dieksekusi atas nama SNA (22), kata Tweedi. Lebih tragis lagi, korban dicekik dan dipukul dengan helm.

Pelaku mencekik korban kemudian menggunakan helm tersebut untuk memukuli korban. Pelaku mencekik dan memukuli korban hingga meninggal dunia, jelas Tweedy.

Korban diracun dua kali, namun gagal. Tweedy mengatakan awalnya dia berniat membunuh korban dengan cara meracuninya. Tersangka SNA dua kali mencoba meracuni ayahnya dengan sabun cair.

“Pertama kali anaknya mencoba meracuninya dengan menggunakan sabun cair yang dicampur susu, namun gagal. Alasannya, dia tidak tega,” ujarnya.

Kali kedua, kata Tweedy, SNA akhirnya memberanikan diri untuk meracuni ayahnya. Namun nyawa korban berhasil diselamatkan saat itu.

“Apalagi tanggal 24 Juni dia minum sabun cair campur minuman jus dan muntah-muntah, tapi tidak lolos, gagal,” ujarnya.

Terakhir, lanjut Twedi, pada Kamis (27/7/2024) malam, HP mengeksekusi tersangka korban. Korban meninggal dalam tidurnya.

Korban dicekik dengan ponsel milik tersangka, kemudian kepalanya dipukul dengan helm, ujarnya.

Menurut istri korban, JH (45), Tweedy mengungkapkan, korban mengambil pinjaman dari temannya dan hal itu dilakukan karena korban tidak mau membayar.

“Menurut dia (pelaku), untuk mencari nafkah saja tidak cukup. Meski anaknya sudah bersama selama bertahun-tahun, namun korban tidak pernah mengizinkannya menikah. Sebab, pacar korban terlilit hutang,” ujarnya. Dijelaskan

Kini, polisi telah mengamankan tiga orang yakni anak pertama korban JH (45), SNA (22) dan pacar gadis korban HP (22).

Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) Pasal 5 Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lebih lanjut, Pasal 340 KUHP mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk pembunuhan berencana.

“Pasal 338 KUHP mengatur hukuman paling lama 15 tahun. Pasal 351 ayat (3) mengatur hukuman paling lama 7 tahun,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours