Penipuan Investasi Emas hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Bank di Tulungagung Diringkus Polisi

Estimated read time 1 min read

TULUNGAGUNG – Pegawai Bank Syariah pelat merah, pertama bernama DR (34), ditangkap polisi Polres Tulungagung karena diduga terlibat kasus penipuan investasi emas. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp5 miliar.

Warga Pakunden, Kecamatan Sucorejo, Blitar DR ini bekerja sebagai CEO Customer Sales (CSE) di Bank Syariah di Blitar. Dia ditangkap pada 6 Juni setelah polisi menerima laporan adanya korban yang diyakini sebagai dirinya.

Cara yang dilakukan DR adalah dengan berinvestasi di lelang emas sitaan dengan menjanjikan keuntungan 10 hingga 20 persen dengan skema bagi hasil. Tawaran tersebut berhasil menarik banyak korban yang menitipkan hampir lima miliar rupee kepada pelaku kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun tidak diketahui manfaat yang dijanjikan. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan investasi emas yang diberikan DR hanyalah rekayasa.

Kapolres Tulungagung AKBP Teku Arsya Khadafi mengungkapkan, DR kini ditahan di Polres Tulungagung. “DR ditangkap atas dugaan penipuan yang melibatkan investasi emas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, investasi tersebut ternyata fiktif,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours