Penipuan Modus Tawarkan Pekerjaan Like dan Subscribe Akun YouTube Dibongkar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mendeteksi kasus praktik penipuan dengan metode menawarkan pekerjaan, tekan like dan subscribe akun YouTube. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp806 juta.

Pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/06/2024).

Dalam penggerebekan ini, penyidik ​​menangkap dua tersangka berinisial EO dan AM. Tersangka mengaku berasal dari salah satu perusahaan yang berniat menawarkan pekerjaan, menyukai dan berlangganan akun YouTube.

“Menawarkan pekerjaan untuk menyukai video di YouTube dengan komisi Rp 31.000,” ujarnya.

Jika korban setuju, mereka harus menyetor uang terlebih dahulu. Namun Ade tidak menjelaskan nominal setorannya.

– Setelah setuju untuk melakukan pekerjaan, korban harus menyetor uang jaminan sebelum menerima tugas kerja, katanya.

Berdasarkan jumlah korban penipuan, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp806 juta. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,-, kata Ade.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau artikel. . 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengiriman Uang dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengiriman Uang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours