Penjelasan Kapolres Depok soal Penganiaya Balita di Daycare Dibantarkan ke RS Polri

Estimated read time 2 min read

DEPOK – Polisi memindahkan atau menangguhkan masa penahanan tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua anak kecil berinisial MI yang diketahui bernama Meita di Tempat Penitipan Anak Sekolah Wensen ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengungkapkan, kondisi kesehatan tersangka kurang baik karena sedang hamil atau hamil.

“Iya lahir, kondisinya baik, hanya lemas karena hamil. Iya, di RS Polri Kramatgati,” kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Arya menjelaskan larangan tersebut tidak akan mempengaruhi masa penahanan tersangka. Misalnya, masa penahanan awal adalah 20 hari, dan ketika hari ketiga penahanan berakhir, penghitungannya baru dilanjutkan ketika Anda kembali ke sel tahanan.

“Kalau dia ditahan dengan cara demikian, misalnya masa penahanannya 20 hari, penahanan pertama 20 hari, dan kalau dia ditahan pada hari ketiga dengan cara demikian, berarti sejak ditangkap sampai dia ditahan.” kembali ke pusat penahanan.” Selnya, penahanannya akan berhenti dihitung.”

“Jadi misalnya dia ditahan satu, dua, tiga, dan empat, dia kembali ke hari keempat, dan penahanannya terus sampai dia hitung sampai empat, lalu berlanjut ke lima. Jadi tidak mempengaruhi penahanannya. masa kalau dicolok, tapi kalau dicolok harus Kramattjati, karena dia punya tempat “khusus bagi tersangka yang sakit, supaya tidak kemana-mana dan dijaga anggota kita,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dasar pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.

Sekolah Wensen mempunyai Surat Keputusan Pendirian Sekolah Nomor 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal pendirian 30 Juni 2021. Surat Izin Penyelenggaraan Nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Tempat Penitipan Anak Sekolah Wensen berinisial MI alias Meita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak kecil berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat MI dengan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun. periode waktu. berusia lima tahun enam bulan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours