Penjelasan Polri Tak Tahan Firli Bahuri meski Sudah Tersangka

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polri mengaku tak takut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kabur. Padahal, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“(Kami yakin Firli) tidak akan (pergi),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, kata Ade, pihaknya masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan DKI Jakarta untuk menyelesaikan instruksi P19.

Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi efektif dengan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara Aquo bersama kejaksaan Kejati Jakarta untuk menyelesaikan instruksi P19 atau instruksi lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa, ujarnya.

Ade menegaskan, meski tidak dilakukan penangkapan, proses penyidikan tetap berjalan profesional dan transparan.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FB masih berjalan,” ujarnya.

“Kami meyakinkan Anda bahwa penyelidikan atas kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Profesional artinya prosedural dan menyeluruh. Kami akan memberikan update selanjutnya,” lanjutnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours