Penjualan Mobil Anjlok, Wapres Ma’ruf Amin Malah Singgung TKDN Bukan Insentif

Estimated read time 2 min read

ICE BSD – Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Maruf Amin menghibur industri otomotif Indonesia yang mengalami kemerosotan pada paruh pertama tahun 2024.

Presiden menekankan pentingnya tingkat suku cadang dalam negeri (TKDN) agar mobil lebih terjangkau dan meningkatkan penjualan.

“Untuk merangsang efisiensi produksi dan mengoptimalkan penggunaan alat lokal, meningkatkan keterlibatan usaha kecil dan menengah. Jadikan acara ini (GIIAS) sebagai katalis kemitraan industri kecil dan menengah,” kata Ma’roof Amin.

Tantangan industri otomotif

Francisco Soerjopranoto, chief operating officer PT Hyundai Motors Indonesia, bersama Maruf Amin, wakil presiden Republik Indonesia, menaiki Kona Electric yang serba baru. Produsen mobil mengharapkan dukungan berupa keringanan pajak dari pemerintah Indonesia. Foto: Hyundai Indonesia

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menunjukkan penurunan penjualan mobil sebesar 19,4% pada paruh pertama tahun 2024.

Dari Januari hingga Juni 2024, hanya 408.012 tanda serigala tradisional atau pabrik yang terdaftar di dealer, dibandingkan 506.427 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, masih ada harapan untuk memperbarui industri ini dengan kerja sama semua pihak, termasuk produsen mobil dan pemerintah.

“Saya berharap dengan adanya GIIAS ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk datang dan melihat, tujuan utamanya adalah update teknologi. Tentu saja harga mobil lebih mahal untuk dibeli, sehingga pasar Indonesia lumayan. “Saya berharap bulan Juli akan baik-baik saja,” kata John Nangoi, Ketua Umum Gaikindo.

GIIAS 2024 diharapkan menjadi pendorong peningkatan penjualan mobil di Indonesia. Dengan tersedianya banyak mobil baru, merek baru dan teknologi terkini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk membeli mobil.

Sekadar informasi, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah persentase senyawa yang digunakan pada suatu produk yang berasal dari suatu negara. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan TKDN untuk berbagai industri, termasuk industri otomotif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.

Tujuan TKDN adalah untuk mendorong penggunaan suku cadang lokal, meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours