Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Perlindungan kekayaan intelektual (KI) sangat penting di tingkat nasional dan internasional. Pemilik HKI mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya kreatif atau inovasinya, selain itu HKI dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu sistem IP yang membantu dalam hal ini adalah Indikasi Geografis (GI).

Dalam hukum internasional, GI merupakan tanda dan indikasi yang selalu berhubungan dengan suatu wilayah tertentu, yang sebagian besar diberi nama berdasarkan nama geografis seperti Parma, Manchego, Roquefort, dll.

Pada Forum Nasional IG yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (13/6/2024), Brand Director sekaligus IG Kurniaman Telaumbanuwa mengatakan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu merek dapat diakui dalam hukum internasional. Dikenal sebagai IG.

“Untuk suatu merek dapat diakui sebagai GI, ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, merek harus berkaitan dengan bendanya. Kedua, harus berasal dari daerah tertentu. kualitas. , ketenaran atau ciri-ciri lain yang jelas berkaitan dengan asal geografis barang tersebut,” kata Kurniaman.

Hukum internasional juga menjelaskan bahwa terdapat tiga model rezim perlindungan bagi GI, antara lain sistem sui generis, merek kolektif dan merek sertifikasi, serta model perlindungan hukum lainnya yang fokus pada praktik bisnis, seperti perlindungan konsumen, ketidakadilan. . latihan kompetisi, dan lain-lain.

Namun perlu diperhatikan juga bahwa GI dalam hukum internasional dilindungi di berbagai negara dengan sistem regional melalui pendekatan berbeda yang dikembangkan sesuai tradisi hukum, kondisi sejarah, dan pola ekonomi tertentu, kata Kurniaman.

Pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menjelaskan sistem hukum nasional untuk mengajukan IG di Indonesia, mulai dari pengertian, konsep, tujuan, manfaat, proses hingga pelatihan IG.

“Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal ini Direktorat Merek dan IG menargetkan dapat menyelesaikan 33 permohonan IG dari berbagai provinsi di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendukung tujuan ini,” ujarnya.

Senada, Miftah Farid selaku Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Kementerian Perdagangan juga menjelaskan pentingnya GI di Indonesia, khususnya di sektor ekspor. Ia mengatakan reputasi dan kualitas produk atau barang IG, khususnya barang terdaftar akan meningkatkan harga, sehingga IG dapat meningkatkan persaingan ekspor.

“Mungkin banyak tantangan yang perlu diatasi untuk semakin memperkuat peran GI di Indonesia, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya GI di dalam negeri serta branding dan promosi di dalam dan luar negeri,” kata Miftah.

Selain itu, kegiatan ini juga mengundang perwakilan Komisi Eropa, Tamas Kiraly, yang dalam paparannya menyampaikan mengenai peraturan mengenai perlindungan GI pada produk kerajinan dan industri di Uni Eropa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours