Penusukan pegawai minimarket Gambir akibat candaan yang kelewatan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Polisi mengungkap, SZ (25) ditikam oleh seorang pekerja kecil di Gambir, Jalan Pechenonggan Raya, Gambir, akibat ulah yang berlebihan. “Jadi karena sakit hati,” kata Kapolsek Gambhir Kompol Jamalinus Nababan pada peringatan nasional. “Menurut pengakuan saudara SZ, korban mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, oleh karena itu karena perasaan atau rasa kesal dari pelaku.” Monas) Pusat Kabupaten Jakarta. Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Penusuk Gambhir, Pekerja pasar kecil Gambhir, Jamalinus menjelaskan, pada Selasa (10/9) dini hari, pelaku berencana mendatangi tempat kerja lama SZ atau TKP. Dia ingin mengambil beberapa barang yang dia tinggalkan.

Belakangan, pelaku bertemu dan berbicara dengan korban yang menurut pelaku tidak responsif. Belakangan, seiring berjalannya waktu, pelaku menikam korban karena emosi atau kesal. Baca juga: PPAPP DKI bantu anak korban di Jakarta Selatan. Karena pelaku mengetahui pekerja kecil tersebut memiliki pisau yang biasa mereka gunakan untuk bekerja, maka pelaku mengambil pisau tersebut dan menusuk korban SY (21) hingga tewas.

Menurut Jamallinus, pelaku dan korban sudah saling kenal sekitar tiga bulan. Namun saat itu pelaku sedang tidak sehat sehingga candaan korban menyakiti hatinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pertama terhadap kamera CCTV tersebut, pelaku mengaku belum memasang kamera CCTV tersebut dan sudah memindahkannya. Korban pun melakukan perlawanan dengan memukul pelaku. Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penusuk Istrinya di Jaksel “Dulu, kami berdua ingat dia bekerja di sana, jadi dia tahu betul tempat itu. Setelah kata-kata itu, korban masih keluyuran ke toko. Apa yang harus dilakukan tersangka kriminal?” lakukan? balas dendam atas luka-lukanya?” dia mulai berpikir,” kata Jamallinus.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya negatif penggunaan zat terlarang, termasuk narkotika. Artinya pelaku melakukan perbuatannya dengan sengaja.

Pelaku pun ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah memperhatikan keterangan beberapa saksi.

Jamalinus mengatakan, “Pelaku kita tangkap, lakukan penyelidikan, ambil keterangan beberapa saksi, Polsek Metro Gambhir tetapkan SZ sebagai tersangka, lalu buka perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.”

Akibat perbuatannya, SZ terancam hukuman penjara maksimal atau hukuman mati atas pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana, digabungkan dengan Pasal 388 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours