Penyelenggara sistem elektronik langgar aturan dipastikan kena sanksi

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan penyedia layanan sistem elektronik (PSE) yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia akan dikenakan sanksi.

“Semua PSE yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan Indonesia, tidak hanya Abrijani Pangerapan.

“Dendanya tiga kali lipat. Dan itu bukan hanya untuk.”

Hal itu disampaikan Samuel menanggapi ketentuan yang mulai berlaku akhir Mei 2024 di platform media sosial X yang memperbolehkan pengguna berbagi konten dewasa. termasuk gambar porno

Jika ditemukan konten cabul yang beredar di Indonesia melalui

Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memberikan sanksi. termasuk memblokir akses jika administrator platform X tidak menanggapi permintaan tersebut

“Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku. Kalau tidak dihapus akan dikenakan denda. Dan jika tidak memperhatikan pendaftaran, PSE akan dibekukan hingga dibatalkan,” kata Shmuel.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (14/6) mengatakan pihaknya sedang menyelidiki pemblokiran akses platform media sosial X pasca pemberlakuan kebijakan X yang membolehkan pengunggahan konten cabul di platformnya.

Samuel mengatakan bahwa peredaran konten cabul di X sangat besar dan kementerian telah meminta platform tersebut untuk menghapus konten tersebut demi menjaga ruang digital yang sehat.

“Kami tulis ada konten cabul. Tolong dihapus. X-nya sudah ratusan ribu. Banyak yang kami temukan. Kebanyakan ada di sana,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours