Penyelesaian Klaim Bumiputera Bertahap Hingga 2027

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengurangi besaran penyisihan klaim yang belum dibayar AJB Bumiputera (AJBB). Penurunan ini dilakukan berdasarkan review Financial Recovery Plan (FRP) AJBB. Klaim tersebut dijadwalkan akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027.

“Penanggung yang memiliki klaim agar menghubungi AJBB untuk menyelesaikan klaim yang telah jatuh tempo, yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027,” kata Ketua Dana Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Sabtu (13). /7/2024).

Menurut Ogi, OJK tidak keberatan dengan peninjauan kembali RPK pada 1 Juli dan mengatakan AJBB tetap lebih memilih restrukturisasi sebagai perusahaan patungan (mutual). “Dalam revisi RPK yang mendapat surat keberatan dari OJK, dilakukan dalam bentuk restrukturisasi bersama (AJBB) dengan menjadikan aset tetap lebih likuid dan melakukan beberapa efisiensi pengelolaan,” ujarnya.

Selain kedua upaya tersebut, dokumen yang direvisi mencakup dua program besar lainnya. Hal ini melibatkan penyelesaian klaim yang belum dibayar terhadap pemegang polis dan pengumpulan premi.

“Skema pelayanan kesehatan akan diawasi oleh OJK, dan apabila ternyata tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka AJBB yang sudah lama dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan kesehatan tersebut harus memutuskan peraturan lainnya. pilihan. Aturan dasar, termasuk regulasi,” kata Augi.

Alternatifnya, kata dia, adalah program perubahan badan hukum perusahaan patungan, setelah melakukan upaya wajar untuk mengubah perusahaan yang pada hakikatnya berbadan hukum menjadi perusahaan patungan. Salah satu keuntungan dari demonetisasi adalah upaya restrukturisasi tidak bergantung pada pemilik politik yang ada sebagai pemilik atau pemegang saham perusahaan, tetapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor lain.

Terkait saham AJBB, Ogi mengatakan investasi pada saham tercatat perseroan tetap memenuhi Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi sebagai Badan Hukum Bersama (POJK). 1/2018). Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Mei, total investasi pada saham yang tercatat di bursa sebesar 92,58 miliar dolar AS atau 1,38 persen dari total investasi sebesar 6,69 triliun dolar AS.

Pasal 11 Republik Rakyat Tiongkok mengatur batasan modal yang diperbolehkan untuk ditanamkan dalam bentuk saham yang dicatatkan di bursa, paling banyak 10 persen dari jumlah penanaman modal setiap emiten, dan 40 persen dari jumlah penanaman modal. “ucap Ogi.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours