Penyerahan Rp1,3 Miliar oleh SYL Jadi Dasar Polda Metro Usut Pemerasan oleh Firli

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polta Metro Jaya menyebut penyerahan uang sebesar Rp1,3 miliar menjadi dasar pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Besaran uang tersebut sejalan dengan keluhan masyarakat (duma) yang dilontarkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Saihrul Yasin Limbo (SYL).

“Betul. Subyek penyidikan yang dilakukan penyidik ​​KPK yang mana Syarul Yasin Limpo sebagai terdakwa saat ini, ya fakta kejadiannya sesuai dengan tindak pidana yang sedang kita dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polta Metro. . Kompol Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).

Ade mengatakan, kesaksian soal transfer uang dari SYL ke Firley bukanlah hal baru. Bahkan, tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (PAB). Termasuk memberikan Rp 500 juta kepada GOR bulu tangkis di Jakarta Pusat.

“Apa yang dilaporkan oleh terdakwa Saihrul Yasin Limbo dan para terdakwa lainnya serta saksi-saksi lainnya masuk dalam BAP kami,” imbuh Ade.

Namun Ade enggan berkomentar banyak saat ditanya perkembangan penanganan kasus Firli Bahuri. Hanya diinformasikan, penyidik ​​berupaya melengkapi berkas perkara sesuai instruksi jaksa penyidik.

Yang jelas penyelidikan masih berlangsung untuk menyimpulkan seluruh hasil instruksi JPU P19 ke Kejaksaan DKI Jakarta, kata Ade.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil kasus pada Rabu, 22 November 2023. Ada pun hasil penemuan 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999. KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours