Penyidikan Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan Bakal Rampung Pekan Depan

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Penyidikan kasus pembunuhan Vin Devi Arsit dan Rizko Rudian alias Eki akan selesai pekan depan. Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kabid Humas Kombes Polda Jabar Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi bahan penyidikan kasus tersebut.

“Kami akan berusaha secepatnya. Doakan minggu depan berkasnya bisa kami serahkan ke Kejaksaan Jabar, kata Kabag Humas Dirreskrimum Kombes Paul Surawan, Senin (10/6/2024).

Kompol Jules mengatakan, penyidik ​​Polda Jabar mendapat bantuan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pengamat eksternal dalam pengusutan kasus tersebut.

Selain itu, Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, dan ITwasum Polri membantu penyidik ​​Bareskrim Polda Jabar memastikan proses penyidikan berjalan prosedural, profesional, dan proporsional.

Minggu lalu kami mendapat bantuan dari Bareskrim Polri, Propam dan ITwasum Polri untuk membantu proses penyidikan agar prosedural, profesional dan proporsional, kata Kompol Jules.

Hingga saat ini, kata Kabid Humas, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus pembunuhan Wina Cirebon. Polda Jabar pun membuka kasus tersebut dan menerima informasi dari masyarakat.

“Divisi Kriminal Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Polda Jabar juga membuka nomor telepon 0822-1112-4007 untuk informasi penanganan kasus Wina dan Rizka alias Eki, kata Kabid Humas.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Veena dan Ekka kembali populer dan menarik perhatian publik usai rilis ‘Vina: Up to 7 Days’. Masyarakat pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang sudah berlangsung 8 tahun ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours