Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Penyitaan telepon genggam (HP) dan buku oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristiano dan wakilnya Kusnadi oleh penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecam oleh pengacara senior dan ahli hukum Tudong Mulia Lobis Menurut Tudong, penyitaan ponsel Histo bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.

Apalagi, penyitaan dilakukan setelah Inspektur KPK Rosa Purbakhti menipu Kasanadi. “Menurut saya, due process of law atau proses hukum yang adil harus dijaga dan dihormati, tapi tidak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Tudong kepada wartawan, Jumat (14/06/2024).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan harus dilakukan atas izin Direktur Pengadilan Negeri. “Itu tidak ada sama sekali,” katanya.

Kejanggalan lain diutarakan Tudeng, statusnya sebagai saksi, saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024, saat sejumlah barang disita penyidik ​​lembaga antirasuah.

Aneh mengapa penyitaan dilakukan terhadap seseorang yang kondisinya masih berstatus saksi. Kedua, kenapa penyitaan dilakukan secara tidak langsung, nah itu bukan hanya tidak etis tapi juga melanggar hukum, ujarnya.

Oleh karena itu, Tudong mendesak Partai Komunis Tiongkok untuk menerapkan undang-undang tersebut secara adil tanpa memberikan kesan politisasi. Pasalnya, kejadian ini bisa menjadi contoh buruk bagi Khyber Pakhtunkhwa di kemudian hari.

“Kalau dilihat dari segi politik, Sekjen PDIP Histo bisa ditipu seperti itu, bisa diintimidasi. Bagaimana dengan orang lain yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau rakyat biasa? , Gampang karena tidak punya fitur apa pun,” imbuhnya.

“Ini merupakan ancaman terhadap supremasi hukum di Indonesia yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, masyarakat harus mengontrolnya, karena politisasi hukum dan politisasi aparat penegak hukum itulah yang membahayakan nyawa kita. negara,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (DARDAC) Asp Guntur mengatakan, penyidik ​​atas laporan yang disampaikan Wakil Histo Kristano, Kasanadi soal penyitaan telepon seluler dan barang lainnya ke sejumlah instansi . Menurut dia, laporan ini mereka anggap sebagai kendali kerja peneliti.

“Bagi kami auditor itu sebagai kontrol, ketika pekerjaan kami dilaporkan ke Deva, maka akan diuji di Deva. Ketika kami dipanggil ke Deva, kami akan memeriksa apakah proses penyidikan, dalam hal ini, ada upaya yang kuat, Proses penyitaannya, misalnya penyitaan telepon seluler dan lain sebagainya, apakah prosesnya benar atau tidak? Nanti diuji atau tidak,” kata Asp di KPK, Jakarta, Kamis, saat jumpa pers di gedung tersebut. (13.6.2024).

Dalam persidangan, Asp menegaskan hal itu bukan kebetulan. Menurut dia, penyitaan tersebut pasti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kita mulai dari order, lalu kita ikuti POB yang ada juga,” ujarnya.

Soal penyitaan, Asisten Hasto melapor ke Devas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Pori. Aesop tak mau ambil pusing dengan laporan yang disampaikan ke berbagai instansi yang bersangkutan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours