Peradi beri bantuan hukum kepada Sudirman dalam kasus Vina Cirebon

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky, Sudirman.

“Kami akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Menara Peradi, Jakarta Timur, Jumat. Hal itu diungkapkan Otto usai menerima kedatangan keluarga Sudirman yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya, dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, untuk mengadukan kejanggalan kasus Vina Cirebon.

Sudirman sendiri divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pertemuan, pembahasan dan bukti-bukti, Peradi bersedia memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman. Baca juga: Polda Jabar Bentuk Tim Asistensi Pantau Kasus Vina Cirebon. Namun pihaknya akan mendalami hal tersebut dan melakukan pembicaraan dengan Sudirman, sebab untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan surat kuasa dari yang bersangkutan. “Kami akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman, dengan syarat yang memberikan kuasa tentunya Sudirman,” ujarnya. Lanjut Otto, saat bertemu dengan Sudirman dan keluarga Titin, mereka menanyakan keberadaan Sudirman saat ini. Namun pihak keluarga belum yakin karena dikabarkan sudah dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan. “Kami juga periksa apakah di penjara atau di tempat lain. Kalau di tempat lain, menurut kami tentu tidak sesuai, pasti ada yang tidak sesuai undang-undang,” ujarnya. Baca juga: Polda Jabar Gandeng Masyarakat Usut Kasus Vina Cirebon Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha mengendalikannya, karena bagaimanapun juga mereka tidak bisa terus bertindak demi kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi. DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani kasus Sudirman. Tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon kemungkinan besar akan dilibatkan.

Meski baru membaca sekilas putusan, keterangan keluarga dan pengacara Sudirman serta perkembangan terkini, ia menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman dkk.

Salah satu yang paling menonjol adalah dalam dakwaan atau putusan disebutkan pelaku pembunuhan Vina dan Ekky berjumlah sebelas orang, delapan orang telah divonis bersalah, dan tiga orang dinyatakan sebagai pengungsi. Ketiga pengungsi tersebut adalah Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan, kedua buronan tersebut dinyatakan fiktif oleh polisi setelah Pegi ditangkap. Baca juga: Komnas HAM Sebut Sudah Minta Keterangan 27 Orang Soal Kasus Vina ‘Kalau Andi dan Dani Fiksi, Maka Cerita Tuduhan Ini Fiksi. Jika ini fiksi, maka itu adalah fiksi. Karena ada yang berperan yaitu Andi dan Dani, namun ternyata orang tersebut tidak ada. ‘Bagaimana ini bisa terjadi?’ “Hasil otopsi menunjukkan kedua korban mengalami luka memar dan gegar otak. Namun dalam pengaduannya disebutkan korban ditusuk dengan senjata tajam, layaknya seorang samurai. “Itu hal-hal yang kita lihat dalam upaya pengajuan laporan (PK), namun perlu kita telusuri lebih dalam. Ini hanya analisis hukum bahwa ini merupakan keanehan yang luar biasa, jika faktanya benar,” imbuh Otto He . Berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang dituduh membunuh Vina diduga mengalami gangguan jiwa. “Karena menurut mereka yang mereka katakan itu pada dasarnya bodoh, begitukah istilahnya?” “Tidak cukup, di bawah rata-rata,” ujarnya. juga mengatakan: Kompolnas merekomendasikan pengusutan kasus Vina, yang divonis penjara seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours