Peradi berikan bantuan hukum bagi lima terpidana kasus Vina Cirebon

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (DPN Peradi) Jenderal Otto Hasibuan menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Wina Devi Arsita alias Wina Cireban dan lima pelaku kasus pembunuhan Ekki. .

Kelima pelaku tersebut adalah Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Ek Sandhi, Jaya, dan Supriyanto. Pengadilan distrik Chirebon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu dikatakan Otto setelah keluarga terpidana tiba bersama politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi di Menara Peradi, Jakarta Timur, Senin.

Menurut dia, Peradi akan menjadi kuasa hukum para pelaku jika kelimanya resmi mendapat kuasa.

“Jadi, kami sudah meminta izin kepada keluarga mereka agar kami dan keluarga bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan tanyakan apakah mereka memang mau mengajukan peer review (PK) atau tidak,” jelas Otto.

Mereka meyakini kelima terpidana tersebut merupakan korban penangkapan palsu pada 27 Agustus 2016 karena mereka tidak hadir pada saat pembunuhan, berdasarkan keterangan saksi.

Dari keterangan saksi, Otto menjelaskan, saat kejadian ada lima pelaku yang berada di rumah anak Ketua RT di Sirebon.

“Dia sebenarnya tidur di rumah anak RT. Jadi kalau benar, pembunuhan itu pasti tidak benar,” ujarnya.

Otto mengatakan, dua dari empat saksi yang dihadirkan di Perada memberikan keterangan berbeda, dan dua orang selalu sepakat dengan keterangannya.

Namun, Otto mengatakan seluruh saksi akan memberikan keterangan jujur ​​kepada polisi jika melihat kelima pelaku tidur di rumah putra RT pada malam kejadian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours