Peradi gelar pelatihan untuk tingkatkan pemahaman terkait UU TPKS

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (DPN Peradi) menggelar pelatihan di Menara Peradi, Jakarta Timur, Kamis, untuk meningkatkan kapasitas pengacara memahami UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (TPKS). .

Pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pengetahuan hukum TPKS di kalangan advokat Peradi, kata Ketua DPN Hari Peradi Dwiyanto Prihartono dalam keterangannya.

Ditambahkannya, hal ini juga tentang pelaksanaan tugas UU No. 18 Tahun 2003 untuk advokat, khususnya peningkatan kualitas dan profesionalisme advokat.

“Pengacara harus bisa membaca ketentuan undang-undang TPKS dengan benar karena (kejahatannya) tidak hanya fisik tapi juga verbal,” ujarnya.

Selain baru, undang-undang ini juga mengatur hal-hal baru dan mempunyai ketentuan khusus di luar hukum pidana.

“TPKS itu baru, dan undang-undangnya tidak mudah, menuntut dan perlu dikaji serta erat kaitannya dengan pengalaman. Dalam sistem hukum, banyak hal yang muncul dalam undang-undang,” ujarnya.

Oleh karena itu, Departemen Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas, DPN Peradi menyelenggarakan pelatihan tentang UU TPKS bekerja sama dengan Indonesian Justice Research Association (IJRS) dan Asia Foundation (TAF).

Pelatihan tersebut diikuti oleh ratusan pengacara Peradi dari seluruh Indonesia, dan pelatihan tersebut disampaikan kepada berbagai pihak, seperti Inspektur Polisi INAFIS Divisi Tengah Polisi TK III Pusinafis Bareskrim Polri, Kombes Pol. dr. Rita Wulandari Wibowo; Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Andreas N. Marbun; dan Ketua Departemen I Pengembangan Profesi dan Organisasi Praktik Psikologi Forensik, Noridha ‎Weningari.

Asisten Wakil Menteri Hak Perempuan, Hak Buruh dan Perdagangan Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Priyadi Santosa mengatakan, kuasa hukum berperan penting dalam penyelesaian kasus TPKS.

“Peranan kuasa hukum pembela secara jelas tertuang dalam undang-undang ini. Pengacara pembela adalah sebagai mitra hukum bagi korban dan saksi, serta memberikan pelayanan hukum kepada korban, keluarga korban dan/atau saksi tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya. . dia berkata.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPN Peradi Jenderal (Waketum) Srimiguna mengatakan jika para advokat mengesahkan UU TPKS maka hak-hak korban pencabulan akan terlindungi dan korban berani bersuara. membawa pelaku ke buku. bertanggung jawab secara hukum.

“Insya Allah ke depan DPN akan melaksanakan pelatihan di daerah. Saya sudah bicara dengan teman-teman di daerah, kalian akan pindah, nanti DPN akan mendukung kalian,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours